Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SiCepat PHK Massal Ratusan Kurir di Jabodetabek, Minta Kurir Teken Surat Pengunduran Diri hingga Isu "Outsourcing"

Kompas.com - 14/03/2022, 15:04 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan layanan pengiriman barang, PT SiCepat Ekspres, dikabarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan kurirnya.

Hal itu diungkapkan oleh sebuah akun Twitter dengan bernama @arifnovianto_id.

Baca juga: Menaker: Jangan Mentang-mentang Ada Program JKP, Perusahaan Mudah PHK Karyawan...

Melalui cuitannya,  Arif menyebutkan, SiCepat telah memangkas 365 kurir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

"GELOMBANG PHK massal tengah dilakukan SiCepat. Di Jabodetabek ada sekitar 365 kurir yg dipecat," tulis Arif, dikutip Senin (14/3/2022).

Baca juga: Deddy Corbuzier Kecipratan Modal Investasi dari DMMX dan SiCepat

Bukan hanya itu, Arif bilang, dalam proses pemangkasan itu SiCepat meminta kurirnya untuk menandatangani surat pengunduran diri, bukan PHK.

Menurutnya, hal itu dilakukan guna menghindari kewajiban yang perlu dibayarkan SiCepat kepada kurir.

"Mereka disodori surat pengunduran diri. Tujuannya, agar perusahaan tidak membayar pesangon dan hak-hak lainnya bagi kurir. Beberapa kurir yang di-PHK dipilih yang berstatus pekerja tetap," tulis Arif.

Baca juga: SiCepat Ekspres Catatkan Pengiriman Paket Lebih dari 2,8 Juta Per Hari Selama 2021

Di-PHK untuk dijadikan outsourcing, kurir tempuh jalur hukum

Untuk mendukung pernyataannya, Arif juga mengunggah gambar berisikan sebagian isi surat pengunduran diri dari SiCepat.

Lebih lanjut Arif mengatakan, gelombang PHK sebenarnya sudah mulai dilakukan SiCepat sejak 3 bulan.

Baca juga: Cerita Di Balik PHK Massal SiCepat, Karyawan: Dipaksa HRD Pilih Teken Surat Perjanjian yang Merugikan atau Resign, Pesangon Tak Jelas

Sejumlah kurir yang dipecat pun tengah menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan itu.

"PHK dilakukan untuk memindahkan kurir dalam mekanisme kerja outsourcing," tulis Arif.

Baca juga: Gandeng TFAS dan Volta, SiCepat Ekspres Borong 10.000 Motor Listrik

 

Dipaksa tandatangan surat pengunduran diri

Cuitan yang telah di-retweet 9.451 kali dan disukai 23.300 kali itu mendapatkan banyak respons yang beragam.

Sejumlah netizen bahkan mengaku menerima perlakuan yang sama dari SiCepat.

"Aku dari kantor pusat juga kena imbasnya Ka, dipaksa TTD surat pengunduran diri, padahal pihak perusahaan yang pecat aku. Biar kita ga dapet hak pesangon juga. Kaget juga lagi kerja tb2 dipanggil ke HRD buat TTD," tulis akun @s*t*_real******.

Kompas.com sudah mencoba menghubungi pihak SiCepat untuk mendapatkan konfirmasi terkait kabar tersebut.

Namun, sampai berita ini diterbitakan SiCepat belum memberikan respons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com