JAKARTA, KOMPAS.com - Periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filing secara daring pada DJP Online masih dibuka. Wajib pajak pribadi masih bisa melakukan pelaporan hingga 31 Maret mendatang.
Agar dapat melakukan pelaporan SPT secara daring, wajib pajak harus mengaktivasi kode EFIN terlebih dahulu. Ini merupakan nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik melalui DJP Online.
EFIN digunakan untuk membayar SPT tahunan maupun membuat akun di laman DJP Online. Adapun cara daftar EFIN dapat dilakukan secara online melalui laman efin.pajak.go.id dan juga bisa dilakukan dengan mengirimkan email ke alamat email KKP tempat Anda terdaftar.
Baca juga: Lewat Asuransi, Milenial Diyakini Bisa Putuskan Rantai Generasi Sandwich
Dilansir dari laman YouTube resmi Ditjen Pajak, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN secara online, dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Kunjungi efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN online
- Siapkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
- Berikan hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda
- Aktivasi EFIN (Beta) dapat dilakukan jika data kependudukan Anda telah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan petugas KPP
- Isikan nomor NPWP Anda dalam kolom yang tersedia
- Jika data Anda valid, akan muncul halaman yang berisi nama Anda
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.