Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Lapor SPT tapi Belum Punya EFIN? Simak Cara Daftarnya

Kompas.com - 14/03/2022, 16:07 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filing secara daring pada DJP Online masih dibuka. Wajib pajak pribadi masih bisa melakukan pelaporan hingga 31 Maret mendatang.

Agar dapat melakukan pelaporan SPT secara daring, wajib pajak harus mengaktivasi kode EFIN terlebih dahulu. Ini merupakan nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik melalui DJP Online.

EFIN digunakan untuk membayar SPT tahunan maupun membuat akun di laman DJP Online. Adapun cara daftar EFIN dapat dilakukan secara online melalui laman efin.pajak.go.id dan juga bisa dilakukan dengan mengirimkan email ke alamat email KKP tempat Anda terdaftar.

Baca juga: Lewat Asuransi, Milenial Diyakini Bisa Putuskan Rantai Generasi Sandwich

Cara mendapatkan EFIN secara online

Dilansir dari laman YouTube resmi Ditjen Pajak, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN secara online, dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

- Kunjungi efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN online

- Siapkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP

- Berikan hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda

- Aktivasi EFIN (Beta) dapat dilakukan jika data kependudukan Anda telah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan petugas KPP

- Isikan nomor NPWP Anda dalam kolom yang tersedia

- Jika data Anda valid, akan muncul halaman yang berisi nama Anda

- Jika nama Anda benar, Anda akan diarahkan di tampilan mengambil foto wajah

- Ambil foto wajah Anda dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokkan data

- Jika data yang dicocokkan telah sesuai, akan muncul notifikasi EFIN aktif

- Pemberitahuan EFIN akan dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id

Baca juga: Hingga 14 Maret, Baru 6,1 Juta Orang yang Lapor SPT Tahunan

Cara daftar EFIN melalui KKP

Apabila tidak bisa mendaftar secara online, Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengirim e-mail ke KKP, dengan langkah sebagai berikut:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com