KOMPAS.com – PPN adalah istilah yang sebenarnya sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat. Meski begitu, sejumlah pertanyaan terkait PPN masih kerap mencuat di kalangan pembaca.
PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Berikut ini penjelasan terkait apa itu PPN lengkap dengan sejumlah informasi yang bersumber dari dasar hukum PPN di Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan PPN? PPN ditanggung siapa? Tarif PPN berapa? Apakah PPN termasuk pajak langsung atau tidak langsung?
Baca juga: Mengapa Negara Harus Berutang?
Itulah beberapa pertanyaan yang yang kerap muncul terkait PPN. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut.
Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Apa arti Pajak Pertambahan Nilai?
PPN adalah pajak yang bisa dikatakan paling sering bersentuhan dengan masyarakat meski tidak secara langsung. Pasalnya, hampir semua barang terkena pajak PPN.
Sebab, PPN adalah pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Baca juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Online dan Offline
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Dalam bahasa Inggris, PPN adalah Value Added Tax (VAT) atau disebut juga dengan istilah Goods and Services Tax (GST).
PPN adalah pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.