Adapun perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online bagi yang Belum Bekerja
Sementara itu, ada pula ketentuan PPN tidak dikenakan apabila berlaku penerapan PPN sebesar 0 persen yang dikenakan atas:
Karakteristik pemungutan PPN adalah sebagai berikut:
Pemungutan PPN didasarkan pada obyek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subyek pajak.
PPN adalah pajak tidak langsung. Secara ekonomis beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain, tetapi kewajiban memungut, menyetor, melapor melekat pada pihak yang menyerahkan barang/jasa.
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP, Klik ereg.pajak.go.id
Dilakukan secara berjenjang dari pabrikan sampai konsumen akhir.
Sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.
Sifat PPN adalah netral karena dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi.
Karena terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan.
Itulah penjelasan terkait PPN sebagaimana dasar hukum PPN yang berlaku. Sekali lagi, PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.
Baca juga: Mengapa Negara Singapura Lebih Berfokus pada Perdagangan dan Industri?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.