KOMPAS.com – PPN adalah istilah yang sebenarnya sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat. Meski begitu, sejumlah pertanyaan terkait PPN masih kerap mencuat di kalangan pembaca.
PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Berikut ini penjelasan terkait apa itu PPN lengkap dengan sejumlah informasi yang bersumber dari dasar hukum PPN di Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan PPN? PPN ditanggung siapa? Tarif PPN berapa? Apakah PPN termasuk pajak langsung atau tidak langsung?
Baca juga: Mengapa Negara Harus Berutang?
Itulah beberapa pertanyaan yang yang kerap muncul terkait PPN. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut.
Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Apa arti Pajak Pertambahan Nilai?
PPN adalah pajak yang bisa dikatakan paling sering bersentuhan dengan masyarakat meski tidak secara langsung. Pasalnya, hampir semua barang terkena pajak PPN.
Sebab, PPN adalah pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Baca juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Online dan Offline
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Dalam bahasa Inggris, PPN adalah Value Added Tax (VAT) atau disebut juga dengan istilah Goods and Services Tax (GST).
PPN adalah pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia sebelumnya adalah Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu UU No 11 Tahun 1994, UU No 18 Tahun 2000, dan UU No 42 Tahun 2009.
Baca juga: Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Cek NPWP dengan NIK
Dari dasar hukum PPN tersebut, Indonesia sebelumnya menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen.
Kini, aturan tersebut kembali direvisi melalui UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober tahun 2021.
Dalam aturan baru tersebut tepatnya di Pasal 7 ayat 1 disebutkan, tarif PPN adalah sebagai berikut:
Tarif PPN sebagaimana ketentuan di atas dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Adapun perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online bagi yang Belum Bekerja
Sementara itu, ada pula ketentuan PPN tidak dikenakan apabila berlaku penerapan PPN sebesar 0 persen yang dikenakan atas:
Karakteristik pemungutan PPN adalah sebagai berikut:
Pemungutan PPN didasarkan pada obyek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subyek pajak.
PPN adalah pajak tidak langsung. Secara ekonomis beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain, tetapi kewajiban memungut, menyetor, melapor melekat pada pihak yang menyerahkan barang/jasa.
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP, Klik ereg.pajak.go.id
Dilakukan secara berjenjang dari pabrikan sampai konsumen akhir.
Sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.
Sifat PPN adalah netral karena dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi.
Karena terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan.
Itulah penjelasan terkait PPN sebagaimana dasar hukum PPN yang berlaku. Sekali lagi, PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.
Baca juga: Mengapa Negara Singapura Lebih Berfokus pada Perdagangan dan Industri?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.