JAKARTA, KOMPAS.com – Paspor adalah dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya. Salah satu kegunaan paspor adalah sebagai syarat untuk melakukan perjalanan antar negara. Bagaimana cara membuat paspor?
Saat ini, cara membuat paspor bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi M-Paspor adalah inovasi terbaru yang dirilis Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan adanya aplikasi M-Paspor, proses pembuatan paspor (cara membuat paspor) menjadi lebih mudah dan cepat.
Meski demikian, pemohon paspor tetap harus datang ke kantor imigrasi yang dipilih untuk proses wawancara dengan petugas. Saat melakukan wawancara, pemohon wajib membawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 28 Maret, 200 Wilayah Berstatus Level 3
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi M-Paspor. Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
Dalam aplikasi M-Paspor, terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.
Fitur-fitur tersebut antara lain pembayaran PNBP di awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, dan integrasi dokumen perjalanan RI.
Sebelum membahas cara membuat paspor online lebih lanjut, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pemohon paspor.
Baca juga: Dikaitkan dengan Sumber Kekayaan Juragan 99, Kaji Edan: Menurut Saya itu Fitnah
Secara umum, syarat untuk pengurusan paspor adalah menyiapkan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan didukung oleh dokumen akta lahir/buku nikah/ijazah asli beserta foto copy.
Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, persyaratan membuat paspor adalah sebagai berikut:
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPN yang Tarifnya Naik Mulai 1 April 2022
Baca juga: Siap-siap, Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Hari Kamis Pekan Ini
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.