JAKARTA, KOMPAS.com – Paspor adalah dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya. Salah satu kegunaan paspor adalah sebagai syarat untuk melakukan perjalanan antar negara. Bagaimana cara membuat paspor?
Saat ini, cara membuat paspor bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi M-Paspor adalah inovasi terbaru yang dirilis Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan adanya aplikasi M-Paspor, proses pembuatan paspor (cara membuat paspor) menjadi lebih mudah dan cepat.
Meski demikian, pemohon paspor tetap harus datang ke kantor imigrasi yang dipilih untuk proses wawancara dengan petugas. Saat melakukan wawancara, pemohon wajib membawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 28 Maret, 200 Wilayah Berstatus Level 3
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi M-Paspor. Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
Dalam aplikasi M-Paspor, terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.
Fitur-fitur tersebut antara lain pembayaran PNBP di awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, dan integrasi dokumen perjalanan RI.
Sebelum membahas cara membuat paspor online lebih lanjut, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pemohon paspor.
Baca juga: Dikaitkan dengan Sumber Kekayaan Juragan 99, Kaji Edan: Menurut Saya itu Fitnah
Secara umum, syarat untuk pengurusan paspor adalah menyiapkan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan didukung oleh dokumen akta lahir/buku nikah/ijazah asli beserta foto copy.
Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, persyaratan membuat paspor adalah sebagai berikut:
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPN yang Tarifnya Naik Mulai 1 April 2022
Baca juga: Siap-siap, Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Hari Kamis Pekan Ini
Sebagai catatan, apabila pemohon paspor belum mendapatkan e-KTP, pemohon dapat menggantinya dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat.
Selain itu, penerbitan paspor bukan hanya melibatkan unsur pelayanan, namun juga unsur penegakkan hukum. Jadi, apabila dalam prosesnya ditemukan indikasi tujuan permohonan paspor tidak sesuai dengan yang disampaikan pada saat wawancara, petugas dapat memintakan dokumen lain di luar persyaratan, untuk memperkuat keterangan pemohon.
Baca juga: Perang Rusia–Ukraina Belum Usai, Bagaimana Dampaknya ke Kinerja Reksa Dana?
Adapun tahapan-tahapan atau cara membuat paspor onlien via M-Paspor adalah sebagai berikut:
Baca juga: Tips Membangun Bisnis di Masa Pandemi dari Pemilik Kedai 49 Joy
Sebelum memulai menggunakan aplikasi Antrian Paspor Online untuk cara membuat paspor, silakan registrasi dulu dengan mengisi identitas pada aplikasi dan masukkan alamat email yang masih aktif untuk verifikasi.
Jika sudah, ikuti cara membuat paspor online via aplikasi Antrian Paspor Online berikut ini:
Baca juga: Pemerintah Bagi-bagi Bantuan Rp 600.000 buat Nelayan, Ini Kriterianya
Dikutip dari laman imigrasi.go.id, saat ini biaya pengurusan atau pembuatan paspor adalah sebagai berikut:
Itulah informasi seputar syarat, biaya, dan cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor. Bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri, pastikan untuk mengetahui cara membuat paspor dan mengajukan permohonan jauh-jauh hari sebelum keberangkatan.
Baca juga: Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak lewat Aplikasi Mobile JKN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.