Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat, Biaya, dan Cara Membuat Paspor Online lewat Aplikasi M-Paspor

Kompas.com - 14/03/2022, 19:07 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comPaspor adalah dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya. Salah satu kegunaan paspor adalah sebagai syarat untuk melakukan perjalanan antar negara. Bagaimana cara membuat paspor?

Saat ini, cara membuat paspor bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi M-Paspor adalah inovasi terbaru yang dirilis Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan adanya aplikasi M-Paspor, proses pembuatan paspor (cara membuat paspor) menjadi lebih mudah dan cepat.

Meski demikian, pemohon paspor tetap harus datang ke kantor imigrasi yang dipilih untuk proses wawancara dengan petugas. Saat melakukan wawancara, pemohon wajib membawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 28 Maret, 200 Wilayah Berstatus Level 3

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi M-Paspor. Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

Dalam aplikasi M-Paspor, terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.

Fitur-fitur tersebut antara lain pembayaran PNBP di awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, dan integrasi dokumen perjalanan RI.

Syarat membuat paspor online

Sebelum membahas cara membuat paspor online lebih lanjut, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pemohon paspor.

Baca juga: Dikaitkan dengan Sumber Kekayaan Juragan 99, Kaji Edan: Menurut Saya itu Fitnah

Secara umum, syarat untuk pengurusan paspor adalah menyiapkan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan didukung oleh dokumen akta lahir/buku nikah/ijazah asli beserta foto copy.

Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, persyaratan membuat paspor adalah sebagai berikut:

WNI berdomisili di Indonesia

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis,
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPN yang Tarifnya Naik Mulai 1 April 2022

Syarat dan cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor berikut dengan biayanyaimigrasi.go.id Syarat dan cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor berikut dengan biayanya

Anak WNI berdomisili di Indonesia

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran atau surat baptis
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Calon TKI domisili Indonesia

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis,
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh dinas tenaga kerja provinsi atau kabupaten/kota
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Baca juga: Siap-siap, Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Hari Kamis Pekan Ini

WNI domisili luar Indonesia

  • Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
  • Membawa paspor biasa yang lama.

Anak WNI yang lahir di luar Indonesia

  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Sebagai catatan, apabila pemohon paspor belum mendapatkan e-KTP, pemohon dapat menggantinya dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat.

Selain itu, penerbitan paspor bukan hanya melibatkan unsur pelayanan, namun juga unsur penegakkan hukum. Jadi, apabila dalam prosesnya ditemukan indikasi tujuan permohonan paspor tidak sesuai dengan yang disampaikan pada saat wawancara, petugas dapat memintakan dokumen lain di luar persyaratan, untuk memperkuat keterangan pemohon.

Baca juga: Perang Rusia–Ukraina Belum Usai, Bagaimana Dampaknya ke Kinerja Reksa Dana?

Cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor

Adapun tahapan-tahapan atau cara membuat paspor onlien via M-Paspor adalah sebagai berikut:

  • Download dan install aplikasi M-Paspor di Google Play Store
  • Buat akun, kemudian login di aplikasi M-Paspor
  • Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan
  • Masukkan data dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta
  • Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal dua jam setelah dokumen diunggah
  • Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar
  • Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal
  • Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.

Baca juga: Tips Membangun Bisnis di Masa Pandemi dari Pemilik Kedai 49 Joy

Syarat dan cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor berikut dengan biayanyaGoogle Play Store Syarat dan cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor berikut dengan biayanya

Cara membuat paspor online via aplikasi Antrian Paspor Online

Sebelum memulai menggunakan aplikasi Antrian Paspor Online untuk cara membuat paspor, silakan registrasi dulu dengan mengisi identitas pada aplikasi dan masukkan alamat email yang masih aktif untuk verifikasi.

Jika sudah, ikuti cara membuat paspor online via aplikasi Antrian Paspor Online berikut ini:

  • Login kembali dengan akun yang telah terverifikasi.
  • Piihlah kantor imigrasi terdekat.
  • Lengkapi data permohonan antri paspor tersebut dan data tersebut biasanya meliputi tanggal rencana pengurusan paspor.
  • Sebaiknya cek kembali jadwal antri yang anda ajukan, apakah telah disetujui atau belum.
  • Jika sudah disetujui, pemohon langsung datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal.
  • Tunjukkan barcode antrian kepada petugas dan dapatkan bukti cetak nomor urut panggilan cara buat paspor.
  • Kemudian serahkan berkas persyaratan cara bikin paspor dan lakukan pembayaran melalui bank.
  • Pemohon akan diinformasikan kapan paspor bisa diambil setidaknya empat hari kerja hingga satu minggu.

Baca juga: Pemerintah Bagi-bagi Bantuan Rp 600.000 buat Nelayan, Ini Kriterianya

Biaya membuat paspor online

Dikutip dari laman imigrasi.go.id, saat ini biaya pengurusan atau pembuatan paspor adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman: Rp. 650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
  • Biaya paspor hilang (per buku): Rp 1.000.000
  • Biaya paspor hilang akibat keadaan kahar seperti bencana: Rp 0
  • Biaya paspor rusak (per buku) Rp 500.000
  • Biaya paspor rusak akibat kahar: Rp 0

 

Itulah informasi seputar syarat, biaya, dan cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor. Bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri, pastikan untuk mengetahui cara membuat paspor dan mengajukan permohonan jauh-jauh hari sebelum keberangkatan. 

Baca juga: Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak lewat Aplikasi Mobile JKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com