Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waskita Beton Target Proses Restrukturisasi Melalui PKPU Diselesaikan Kuartal II-2022

Kompas.com - 14/03/2022, 20:52 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menargetkan proses restrukturisasi melalui tahapan PKPU dapat diselesaikan kuartal II-2022, ditandai dengan kesepakatan perdamaian atau homologasi antara WSBP dengan para kreditur.

Hal itu sejalan dengan masuknya WSBP dalam masa PKPU Tetap sepanjangn 75 hari, sebagaimana putusan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 10 Maret 2022 lalu. 

Direktur Utama WSBP FX Poerbayu Ratsunu mengatakan, perpanjangan PKPU Tetap
merupakan permohonan dari WSBP kepada Tim Pengurus dan Hakim Pengawas.

 

Hal itu sehubungan dengan proses verifikasi tagihan kreditur yang masih berlangsung yang menjadi dasar WSBP dalam menyusun rencana perdamaian.

Baca juga: Di-PKPU-kan, Ini Respons Waskita Beton

“WSBP menyambut baik keputusan tersebut agar proses yang telah berjalan dapat diselesaikan dengan baik,” kata Poerbayu melalui keterangannya, Senin (14/3/2022). 

Sejak masa PKPU Sementara, Tim Pengurus dan WSBP mulai melakukan proses verifikasi tagihan kreditur.

WSBP sendiri berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para kreditur serta akan bersikap kooperatif dan terbuka kepada seluruh stakeholder selama proses ini berlangsung.

“Kami mengucapkan terima atas dukungan dan kerja sama yang baik dari para kreditur, sehingga proses verifikasi tagihan dapat berlangsung dengan lancar,” kata Poerbayu.

Baca juga: Lagi, Waskita Beton Kena PKPU

Saat ini WSBP tengah mempersiapkan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi yang akan diajukan kepada seluruh kreditur.

WSBP masih melakukan berbagai kajian penyusunan proyeksi keuangan yang akan dituangkan dalam proposal tersebut.

“Kami optimis homologasi akan tercapai pada Triwulan II tahun ini,” jelas Poerbayu.

Nantinya setelah disepakatinya homologasi, WSBP optimis akan dimulainya babak baru pemulihan kinerja WSBP.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa selama proses PKPU berjalan, WSBP akan tetap menjalankan
kegiatan usaha dan operasional perusahaan secara wajar dan menerapkan prinsip kepatuhan atau Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Hal ini sejalan dengan komitmen manajemen untuk memastikan going concern Perusahaan dan memastikan dukungan WSBP dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Baca juga: Tagihan Utang ke Vendor Berujung Gugatan Pailit Waskita Beton

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com