Dia berharap pemerintah selalu mempermudah pengurusan sertifikasi halal bagi UKM-UKM sepertinya agar UKM di Indonesia dapat maju dan dikenal oleh konsumen.
Kendati demikian, dia menyayangkan penggantian logo halal Indonesia yang baru dengan logo yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Jujur saya lebih suka yang lama lebih jelas dibaca,” tutur dia.
Sementara itu, Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center Sapta Nirwandar mengatakan, sejak dulu mengurus sertifikasi halal untuk produk yang sederhana memang terbilang cepat.
Namun, untuk perusahaan besar akan merasa kesulitan untuk mengurus sertifikasi halal karena proses pembuatan produknya sangat rumit sehingga perlu diperiksa dengan detail terkait kandungan yang ada dalam produk tersebut sebelum dapat diterbitkan sertifikasi halal.
Oleh karenanya, dengan ditetapkannya penerbitan sertifikasi halal oleh BPJPH bukan MUI diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan sertifkasi halal untuk semua jenis usaha.
“Sekarang diberikan keleluasaan untuk lembaga pemeriksa halal, seperti Sucofindo untuk mengeluarkan proses kehalalan itu. Di mana nanti proses sertifikasinya ada di BPJPH dan fatwanya dari MUI. Kalau dulu kan gak gitu, dulu semuanya ada di MUI,” jelasnya saat dihubungi Kompas.com (14/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.