Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] SiCepat PHK Massal Ratusan Kurir di Jabodetabek | Bos BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ambil Keuntungan

Kompas.com - 15/03/2022, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. SiCepat PHK Massal Ratusan Kurir di Jabodetabek, Minta Kurir Teken Surat Pengunduran Diri hingga Isu "Outsourcing"

Perusahaan layanan pengiriman barang, PT SiCepat Ekspres, dikabarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan kurirnya.

Hal itu diungkapkan oleh sebuah akun Twitter dengan bernama @arifnovianto_id. Pemilik akun yang  yang dikonfirmasi Kompas.com mempersilakan untuk mengutip cuitannya tersebut.

Melalui cuitannya, Arif menyebutkan, SiCepat telah memangkas 365 kurir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

"GELOMBANG PHK massal tengah dilakukan SiCepat. Di Jabodetabek ada sekitar 365 kurir yg dipecat," tulis Arif, dikutip Senin (14/3/2022)

Selengkapnya simak di sini

2. Bos BPJS Kesehatan: Kami Tidak Ambil Keuntungan...

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sudah sesuai dengan konsep syariah. Melalui metode Ta’awun atau gotong royong.

Hal tersebut Ghufron kemukakan dalam Webinar Keislaman dengan tema BPJS dalam Tinjauan Hukum, Ekonomi, dan Maqasid Syariah.

Dia menyebutkan, dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, pihaknya menggunakan dana jaminan sosial milik seluruh peserta untuk memberikan manfaat kepada peserta.

"Dana ini digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta. BPJS Kesehatan tidak mengambil keuntungan karena BPJS Kesehatan hanya mengelola berdasarkan prinsip nirlaba," katanya melalui keterangan tertulis dikutip Senin (14/3/2022).

Baca selengkapnya di sini

3. Mulai Hari Ini, Kapasitas Penumpang MRT Jakarta 100 Persen dan Tak Ada Jarak di Tempat Duduk

MRT Jakarta telah melepas tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam kereta MRT atau ratangga serta memberlakukan kebijakan kapasitas penumpang maksimal 100 persen dari jumlah tempat duduk mulai Senin (14/3/2022) ini.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Serta mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com