KOMPAS.com – Informasi seputar transaksi yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta barang dan jasa tidak kena PPN mulai menarik perhatian pembaca.
Terlebih, tarif PPN bakal naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Apakah semua barang wajib dikenakan PPN? Terkait hal ini, semua barang dan jasa akan terdampak kenaikan tarif PPN tersebut, kecuali untuk jasa dan barang yang tidak dikenakan PPN.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPN yang Tarifnya Naik Mulai 1 April 2022
PPN tidak dikenakan apabila barang dan jasa tersebut termasuk dalam kategori jasa dan barang bebas PPN yang juga diatur dalam UU HPP.
Sejumlah pertanyaan terkait hal ini juga mulai mencuat di kalangan pembaca. Apa yang tidak dikenakan PPN? Barang apa yang tidak dikenakan PPN? Apakah jasa juga kena PPN?
Selain itu, ada pula yang bertanya dengan nada pertanyaan seperti, di dalam UU HPP apa saja barang dan jasa yang dibebaskan PPN? Sebutkan apa saja barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN!
Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi seputar barang dan jasa tidak kena PPN.
Dalam UU HPP, tepatnya di Pasal 7 ayat 1 disebutkan tarif PPN adalah sebagai berikut:
Baca juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Online dan Offline
Tarif PPN sebagaimana ketentuan di atas dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Adapun perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.