Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tagih Janji Menaker Soal Revisi JHT: Sudah 3 Minggu Lebih Belum Juga Terbukti

Kompas.com - 15/03/2022, 12:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mempertanyakan janji Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.

Dia bilang, sudah lebih 3 minggu janji Menaker tidak juga terealisasi. Menurutnya, Menaker sedang mengulur waktu karena pada dasarnya pemerintah memang ingin menahan dana milik pekerja.

"Artinya sudah lebih tiga minggu, janji Menteri Ketenagakerjaan tidak juga terbukti. Pantas saja jika serikat pekerja banyak yang menyuarakan tuntutan pencopotan Menteri Ketenagakerjaan, karena Menteri Ketenagakerjaan saat ini tidak menunjukkan keseriusannya dalam berpihak kepada kepentingan pekerja," ucapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Revisi Permenaker Dikebut, Aturan Klaim JHT Usia 56 Tahun Dihilangkan atau Tidak?

Aspek Indonesia juga menuntut pemerintah untuk menurunkan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat. Di tengah pandemi dan badai pemutusan hubungan kerja (PHK), kata Mirah, pemerintah tidak boleh menambah beban kepada masyarakat.

"Pemerintah seharusnya mampu menyediakan bahan kebutuhan pokok yang murah, berkualitas dan berkelanjutan. Tindak tegas siapapun pihak yang coba menimbun bahan pokok dan memainkan harga jual bahan pokok," katanya.

Baca juga: Menaker: Pemerintah Ingin Kurangi Kegalauan bagi Pekerja Terkena PHK dengan Program JKP

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com