Sebagaimana diketahui, Menaker menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang klaim JHT. Dalam Permenaker tersebut, disebutkan bahwa pekerja/buruh baru bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) pada saat berusia 56 tahun.
Padahal pada aturan sebelumnya, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.
Terkait hal itu, Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap menyebutkan, pihaknya mengembalikan fungsi JHT, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.
Oleh karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.