KOMPAS.com – Impor baja ringan khususnya produk baja berjenis Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal China resmi dikenakan bea masuk antidumping.
Pungutan bea masuk antidumping ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil ff Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok.
Aturan tersebut sebenarnya sudah terbit sejak ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 22 Februari 2022 lalu.
Baca juga: Menerka Kemandirian Industri Baja Nasional di Masa Depan
Hanya saja, Pasal 5 aturan tersebut menyebut bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Artinya, pungutan bea masuk antidumping terhadap impor produk HRC Alloy dari China mulai diberlakukan pada Selasa (15/3/2022) hari ini.
Ketentuan pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor baja China berlaku selama 5 tahun ke depan terhitung sejak berlakunya peraturan tersebut.
Terbitnya aturan itu dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya adalah karena impor produk baja ringan dari China tersebut telah terbukti merugikan industri dalam negeri.
Baca juga: Daftar Negara Pengimpor Senjata Militer Terbesar di Dunia
Sejalan dengan itu, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian.
“Sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, telah terbukti terjadi dumping atas impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” tulis salah satu pertimbangan terbitnya aturan tersebut.
Pungutan bea masuk antidumping dikenakan terhadap impor produk HRC Alloy dari China yang termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90.
Baca juga: Daftar Negara Pengekspor Senjata Terbesar Dunia, AS dan Rusia Bersaing
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.