Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Rugi, Impor Baja Asal China Resmi Dipungut Bea Masuk Antidumping

Kompas.com - 15/03/2022, 13:47 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Impor baja ringan khususnya produk baja berjenis Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal China resmi dikenakan bea masuk antidumping.

Pungutan bea masuk antidumping ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil ff Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok.

Aturan tersebut sebenarnya sudah terbit sejak ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 22 Februari 2022 lalu.

Baca juga: Menerka Kemandirian Industri Baja Nasional di Masa Depan

Hanya saja, Pasal 5 aturan tersebut menyebut bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Artinya, pungutan bea masuk antidumping terhadap impor produk HRC Alloy dari China mulai diberlakukan pada Selasa (15/3/2022) hari ini.

Ketentuan pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor baja China berlaku selama 5 tahun ke depan terhitung sejak berlakunya peraturan tersebut.

Impor HRC Alloy China bikin rugi industri dalam negeri

Terbitnya aturan itu dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya adalah karena impor produk baja ringan dari China tersebut telah terbukti merugikan industri dalam negeri.

Baca juga: Daftar Negara Pengimpor Senjata Militer Terbesar di Dunia

Sejalan dengan itu, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian.

“Sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, telah terbukti terjadi dumping atas impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” tulis salah satu pertimbangan terbitnya aturan tersebut.

Besaran bea masuk antidumping

Pungutan bea masuk antidumping dikenakan terhadap impor produk HRC Alloy dari China yang termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90.

Baca juga: Daftar Negara Pengekspor Senjata Terbesar Dunia, AS dan Rusia Bersaing

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dengan spesifikasi:

  • Memiliki kandungan Boron (B) 0,0008 persen sampai 0,003 persen; atau
  • Memiliki kandungan Boron (B) 0,0008 persen sampai 0,003 persen dan Titanium (Ti) lebih kecil atau sama dengan 0,025 persen

Adapun besaran bea masuk antidumping berbeda-beda bagi masing-masing eksportir dan/atau eksportir produsen produk tersebut, yang berkisar antara 26,9 persen hingga 50,2 persen.

Lebih lanjut, pengenaan bea masuk antidumping ini merupakan tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation) yang telah dikenakan.

Baca juga: Ini Daftar Negara Konsumen Batu Bara Terbesar di Dunia

Selain itu, pungutan ini juga menjadi tambahan atas bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku yang telah dikenakan, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional.

Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan bea masuk antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang dimaksud merupakan tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com