Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan DMO dan HET Dinilai Tidak Efektif Atasi Kenaikan Harga Minyak Goreng

Kompas.com - 15/03/2022, 14:55 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta menilai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan harga Eceran Tertinggi (HET) tidak efektif mengatasi kenaikan harga minyak goreng.

Sebab kata dia, kebijakan ini berpotensi mendistorsi perdagangan, mengurangi reliabilitas perusahaan Indonesia bagi partner dagang luar negeri dan mengundang retaliasi dari negara lain yang dapat merugikan kepentingan Indonesia di pasar internasional.

Sementara itu, HET merugikan pedagang dan berpotensi memunculkan pasar gelap.

“Kebijakan DMO dan HET berangkat dari asumsi bahwa permasalahan minyak goreng di Indonesia adalah kelangkaan CPO atau crude palm oil yang merupakan input penting di pasar domestik. Kebijakan ini juga berangkat dari asumsi bahwa petani lebih suka ekspor karena harganya lagi tinggi. Ini asumsi yang sangat masuk akal tapi tidak diikuti fakta di lapangan,” ujar Krisna Gupta kepada Kompas.com, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Reaksi Jokowi Saat Lihat Rak Minyak Goreng Kosong di Minimarket

Menurut Krisna, DMO bisa dipakai untuk mengatasi kelangkaan pasokan CPO. Namun saat ini, stok CPO dalam negeri justru berlebih dan minyak goreng tetap saja langka.

“Harga CPO domestik yang naik bisa saja didorong oleh penggunaan CPO yang lain yaitu biodiesel. Selama pengguna CPO untuk biodiesel tidak dipertimbangkan, maka harga domestik pasti akan tetap naik. Pemaksaan penerapan HET justru akan merugikan produsen minyak goreng atau penjual minyak goreng retail dan malah menyebabkan kelangkaan di pasar,” jelas Krisna.

Krisna juga mengatakan, saat ini, BPDPKS masih memberi subsidi biodiesel. Minyak goreng tidak bisa bersaing dengan biodiesel karena biodiesel disubsidi dan penjualan minyak goreng dikenakan HET.

Selain itu, HET minyak goreng dinilai akan membuat pedagang enggan melepas stok minyak goreng ke pasar dan memperbesar terjadinya kelangkaan. HET juga dinilai dapat memunculkan pasar gelap karena selisih harga yang cukup besar antara HET dengan harga jual yang sebenarnya.

Baca juga: Minyak Goreng Masih Mahal, Pengamat: Ada Distributor yang Bermain

“Untuk menghindari CPO diberi ke industri non minyak goreng (spillover), maka akibatnya kewajiban DMO dibuat semakin luas dan mencakup industri turunan CPO yang tidak ada hubungannya dengan minyak goreng," jelasnya.

"Kebijakan DMO tidak akan berpengaruh ke biodiesel karena biodiesel kebanyakan dikonsumsi secara domestik. Kebijakan ini malah dapat berpengaruh ke industri oleokimia yang jadi tidak bisa ekspor juga, padahal produsen oleokimia tidak memproduksi minyak goreng,” sambungnya.

Ia melanjutkan, produksi CPO domestik kemungkinan tidak akan bisa mengikuti kenaikan konsumsi, terutama yang datang dari biodiesel. Ongkos transportasi yang mahal juga membuat implementasi DMO semakin sulit.

Krisna menyatakan, kebijakan ini akan memperparah keadaan jika terjadi kenaikan demand biodiesel, berkurangnya produksi CPO, kekurangan buyer domestik dan besaran ongkos produksi dan logistik yang jumlahnya sudah melebihi HET.

Seperti yang diketahui, Kementerian Perdagangan resmi menaikkan DMO yang sebelumnya hanya 20 persen menjadi 30 persen sebagai salah satu upaya yang dinilai bisa menyelesaikan kelangkaan minyak goreng.

Baca juga: GoTo Segera IPO, Driver Gojek Bakal Kebagian Saham

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com