JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurusan sertifikasi halal tidak lagi diselenggarakan oleh organisasi masyarakat (ormas), dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan oleh Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dengan adanya perubahan tersebut, logo halal yang diterbitkan oleh MUI secara bertahap hingga 2026 menjadi tidak berlaku, dan digantikan oleh logo halal yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Sebagaimana diketahui, melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, logo halal baru resmi berlaku dan mulai digunakan oleh produk-produk yang telah mendapatkan sertifikan halal terhitung sejak 1 Maret 2022.
Baca juga: Ada Logo Halal Baru, Produk dengan Label Halal MUI Masih Boleh Beredar?
Lantas, berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikasi halal untuk dapat menggunakan logo halal baru itu?
Adapun tarif atau biaya sertifikasi halal oleh BPJPH terbaru diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Dalam aturan itu disebutkan, tarif sertifikasi halal mencakup dua skema, yakni pelaku usaha pernyataan mandiri (self declare) dan reguler.
Dilansir dari situs halal.go.id, tarif permohonan sertifikasi halal reguler untuk pelaku usaha dengan pernyataan mandiri tarif yang dikenakan adalah Rp 0 atau gratis.
Kemudian, untuk permohonan pelaku usaha reguler bestatus usaha mikro dan kecil ditetapkan sebesar Rp 300.000 per sertifikat.
Lalu, untuk pelaku usaha menengah tarif yang ditetapkan sebesar Rp 4 juta, dan usaha besar atau berasal dari luar negeri sebesar Rp 12,5 juta.
Sementara untuk tarif permohonan perpanjangan sertifikat halal bagi usaha mikro dan kecil Rp 200.000, untuk tarif permohonan perpanjangan sertifikat halal bagi usaha menengah sebesar Rp 2,4 juta, dan untuk usaha besar atau berasal dari luar negeri adalah Rp 5 juta.
Adapun pembayaran tarif layanan sertifikat halal dilakukan melalui satu pintu atau single payment lewat rekening BLU BPJPH.
Baca juga: Sulitkah Mengurus Sertifikasi Produk Halal?
Berdasarkan laman resmi BPJPH, ada sejumlah tahap yang harus dilalui pelaku usaha untuk bisa mendapat sertifikat dan logo halal dari BPJPH. Berikut alur mengurus sertifikasi halal BPJPH yang mulai berlaku sejak 14 Februari 2022:
Baca juga: MUI Tak Lagi Terbitkan Label Halal, Ini Cara Mengurus Sertifikasi di BPJPH Kemenag
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.