Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Menkeu

Sept 2016 - Jan 2020: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Kompas.com - 15/03/2022, 15:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Gaji saya sudah dipotong pajak setiap bulan. Saya tidak punya penghasilan lain selain dari kantor tempat saya bekerja.

Saya hanya bekerja di satu perusahaan. Lalu mengapa saya masih harus melaporkan pajak melalui SPT Tahunan?

Pernyataan-pernyataan seperti itu sering terlontar menjelang akhir bulan Maret yang merupakan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi, baik yang melakukan usaha maupun pekerja.

Jatuh pada akhir bulan Maret karena batas waktunya adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak beserta juga daftar harta dan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan.

SPT ini berfungsi sebagai sarana bagi warga negara yang sudah ber-NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir.

Mengapa harus dilaporkan? Wajib Pajak (WP) diwajibkan melaporkan SPT karena amanah dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menyebutkan bahwa setiap WP diwajibkan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani dan disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Penyampaian SPT saat ini dapat dilakukan secara elektronik melalui e-filing.

Walaupun sudah dipotong pajak oleh tempat bekerjanya, namun tidak menutup kemungkinan WP mendapatkan penghasilan lain, misalnya, penghasilan dari usaha dagang, keuntungan dari jual beli, investasi, maupun penghasilan lainnya.

Penghasilan lain-lain ini juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Apabila atas penghasilan inipun sudah dipotong oleh pihak lain, maka dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak yang berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Apabila setelah dilakukan penghitungan pajak terdapat selisih antara pajak yang sudah dipotong dengan penghasilan kena pajak yang harus dibayar, maka kekurangan bayar pajak tersebut harus dibayar terlebih dahulu dan kemudian dicantumkan dalam SPT Tahunan.

Hal lain yang mewajibkan pelaporan SPT Tahunan adalah adanya perbedaan penghitungan pajak apabila pindah bekerja ke perusahaan baru pada satu tahun pajak yang sama.

Hal ini dapat menyebabkan perbedaan hasil perhitungan pajak penghasilan karena kemungkinan perusahaan baru belum terinformasi mengenai penghasilan pegawai di kantor sebelumnya.

Yang biasanya terjadi adalah perbedaan penggunaan tarif pajak atau dasar pengenaan pajak karena perbedaan pengenaan tarif yang digunakan adalah penghasilan dalam satu tahun.

Adanya penambahan harta atau kewajiban/utang juga menjadi penyebab kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Whats New
Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com