Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Menkeu

Sept 2016 - Jan 2020: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Kompas.com - 15/03/2022, 15:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Gaji saya sudah dipotong pajak setiap bulan. Saya tidak punya penghasilan lain selain dari kantor tempat saya bekerja.

Saya hanya bekerja di satu perusahaan. Lalu mengapa saya masih harus melaporkan pajak melalui SPT Tahunan?

Pernyataan-pernyataan seperti itu sering terlontar menjelang akhir bulan Maret yang merupakan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi, baik yang melakukan usaha maupun pekerja.

Jatuh pada akhir bulan Maret karena batas waktunya adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak beserta juga daftar harta dan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan.

SPT ini berfungsi sebagai sarana bagi warga negara yang sudah ber-NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir.

Mengapa harus dilaporkan? Wajib Pajak (WP) diwajibkan melaporkan SPT karena amanah dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menyebutkan bahwa setiap WP diwajibkan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani dan disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Penyampaian SPT saat ini dapat dilakukan secara elektronik melalui e-filing.

Walaupun sudah dipotong pajak oleh tempat bekerjanya, namun tidak menutup kemungkinan WP mendapatkan penghasilan lain, misalnya, penghasilan dari usaha dagang, keuntungan dari jual beli, investasi, maupun penghasilan lainnya.

Penghasilan lain-lain ini juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Apabila atas penghasilan inipun sudah dipotong oleh pihak lain, maka dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak yang berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Apabila setelah dilakukan penghitungan pajak terdapat selisih antara pajak yang sudah dipotong dengan penghasilan kena pajak yang harus dibayar, maka kekurangan bayar pajak tersebut harus dibayar terlebih dahulu dan kemudian dicantumkan dalam SPT Tahunan.

Hal lain yang mewajibkan pelaporan SPT Tahunan adalah adanya perbedaan penghitungan pajak apabila pindah bekerja ke perusahaan baru pada satu tahun pajak yang sama.

Hal ini dapat menyebabkan perbedaan hasil perhitungan pajak penghasilan karena kemungkinan perusahaan baru belum terinformasi mengenai penghasilan pegawai di kantor sebelumnya.

Yang biasanya terjadi adalah perbedaan penggunaan tarif pajak atau dasar pengenaan pajak karena perbedaan pengenaan tarif yang digunakan adalah penghasilan dalam satu tahun.

Adanya penambahan harta atau kewajiban/utang juga menjadi penyebab kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com