Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Menkeu

Sept 2016 - Jan 2020: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Kompas.com - 15/03/2022, 15:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Gaji saya sudah dipotong pajak setiap bulan. Saya tidak punya penghasilan lain selain dari kantor tempat saya bekerja.

Saya hanya bekerja di satu perusahaan. Lalu mengapa saya masih harus melaporkan pajak melalui SPT Tahunan?

Pernyataan-pernyataan seperti itu sering terlontar menjelang akhir bulan Maret yang merupakan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi, baik yang melakukan usaha maupun pekerja.

Jatuh pada akhir bulan Maret karena batas waktunya adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak beserta juga daftar harta dan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan.

SPT ini berfungsi sebagai sarana bagi warga negara yang sudah ber-NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir.

Mengapa harus dilaporkan? Wajib Pajak (WP) diwajibkan melaporkan SPT karena amanah dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menyebutkan bahwa setiap WP diwajibkan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani dan disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Penyampaian SPT saat ini dapat dilakukan secara elektronik melalui e-filing.

Walaupun sudah dipotong pajak oleh tempat bekerjanya, namun tidak menutup kemungkinan WP mendapatkan penghasilan lain, misalnya, penghasilan dari usaha dagang, keuntungan dari jual beli, investasi, maupun penghasilan lainnya.

Penghasilan lain-lain ini juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Apabila atas penghasilan inipun sudah dipotong oleh pihak lain, maka dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak yang berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Apabila setelah dilakukan penghitungan pajak terdapat selisih antara pajak yang sudah dipotong dengan penghasilan kena pajak yang harus dibayar, maka kekurangan bayar pajak tersebut harus dibayar terlebih dahulu dan kemudian dicantumkan dalam SPT Tahunan.

Hal lain yang mewajibkan pelaporan SPT Tahunan adalah adanya perbedaan penghitungan pajak apabila pindah bekerja ke perusahaan baru pada satu tahun pajak yang sama.

Hal ini dapat menyebabkan perbedaan hasil perhitungan pajak penghasilan karena kemungkinan perusahaan baru belum terinformasi mengenai penghasilan pegawai di kantor sebelumnya.

Yang biasanya terjadi adalah perbedaan penggunaan tarif pajak atau dasar pengenaan pajak karena perbedaan pengenaan tarif yang digunakan adalah penghasilan dalam satu tahun.

Adanya penambahan harta atau kewajiban/utang juga menjadi penyebab kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Apabila terjadi penambahan atau pengurangan harta/utang, maka hal ini wajib dilaporkan oleh WP dalam SPT Tahunan.

Misalnya, seorang Wajib Pajak membeli rumah baru, maka atas penambahan harta ini wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Sehingga apabila Ditjen Pajak menemukan data pembelian rumah tersebut, Wajib Pajak dapat mengkonfirmasi berdasarkan data SPT Tahunan yang sudah dilaporkan.

Saat ini Ditjen Pajak telah melakukan pengumpulan data dari berbagai pihak baik nasional maupun internasional.

Kewajiban pemberian data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak ini diatur dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan dan digunakan semata-mata untuk kepentingan penerimaan negara.

Data dari berbagai pihak ini nantinya digunakan untuk penyandingan data dengan informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan.

Untuk itulah Wajib Pajak harus melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

Apabila WP orang pribadi terlambat melaporkan SPT maka dikenakan denda sebesar seratus ribu rupiah.

Dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan orang pribadi ini adalah Wajib Pajak yang telah meninggal dunia, orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, Wajib Pajak yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia serta Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (misalnya terkena musibah kebakaran atau kerusuhan massal).

Kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini sekarang sudah dipermudah dengan penyampaian melalui elektronik atau e-filing.

Sekarang WP bisa menyampaikan SPT Tahunan di mana saja dan kapan saja tanpa terhalang tempat dan waktu.

Kemudahan ini diberikan sebagai bagian dari peningkatan layanan pemerintah kepada masyarakat.

Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan, terkecuali bagi mereka yang memang tidak diwajibkan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com