Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Eksportir Baja China yang Wajib Bayar Bea Masuk Antidumping

Kompas.com - 15/03/2022, 19:14 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan bea masuk antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang dimaksud merupakan tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation).

Aturan terkait hal ini sebenarnya sudah terbit sejak ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 22 Februari 2022 lalu.

Hanya saja, Pasal 5 aturan tersebut menyebut bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Artinya, pungutan bea masuk antidumping terhadap impor produk HRC Alloy dari China mulai diberlakukan pada Selasa (15/3/2022) hari ini.

Ketentuan pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor baja China berlaku selama 5 tahun ke depan terhitung sejak berlakunya peraturan tersebut.

Baca juga: Daftar Negara Pengekspor Senjata Terbesar Dunia, AS dan Rusia Bersaing

Alasan impor HRC Alloy China kena bea masuk antidumping

Pungutan bea masuk antidumping ini dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya adalah karena impor produk baja ringan dari China tersebut telah terbukti merugikan industri dalam negeri.

Sejalan dengan itu, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian.

“Sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, telah terbukti terjadi dumping atas impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” tulis salah satu pertimbangan terbitnya aturan tersebut.

Baca juga: Ini Daftar Negara Konsumen Batu Bara Terbesar di Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com