Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Perikanan Gresik Upayakan Pupuk Bersubsidi untuk Petambak

Kompas.com - 15/03/2022, 19:44 WIB
Hamzah Arfah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah bahwa pupuk bersubsidi hanya untuk petani di bawah kendali Kementerian Pertanian (Kementan) RI, membuat para petani tambak nelangsa.

Pasalnya, kebijakan tersebut membuat petambak tidak lagi mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi seperti dalam kesempatan sebelumnya, termasuk bagi petambak di Gresik, Jawa Timur.

Padahal para petambak di Gresik menilai, pupuk bersubsidi menjadi salah satu elemen penting yang dapat menunjang keberhasilan mereka dalam melakukan pengelolaan budidaya ikan di tambak.

Baca juga: Impor Garam 3 Juta Ton, Petambak: Pemerintah Berpihak ke Importir dan Asing!

Ini kemudian mendasari Dinas Perikanan Gresik, kembali mengusulkan 19.000 ton pupuk bersubsidi kepada jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

"Kami sudah menyampaikan kebutuhan petani tambak (akan pupuk bersubsidi) kepada Gubernur Jatim melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim, serta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Budidaya Pusat," ujar Kepala Dinas Perikanan Gresik Choirul Anam, kepada awak media, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Hingga Oktober, KKP Salurkan Modal Rp 601 Miliar ke Nelayan hingga Petambak Garam

Anam menjelaskan, bila pihaknya telah mengirimkan surat kepada Dirjen Perikanan Budidaya, terkait pengajuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi tahun 2022 untuk pembudidaya perikanan di Gresik. Di mana surat tersebut dikirimkan oleh Dinas Perikanan Gresik, pada Bulan Februari 2022 kemarin.

Selain itu, lanjut Anam, pihaknya juga sudah menjalin koordinasi dengan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik dan PT Petrokimia Gresik, selaku produsen pupuk yang ada di Gresik, terkait supaya kembali adanya alokasi pupuk bersubsidi untuk petambak di Gresik.

Baca juga: Menteri KKP: Pemerintah Tak Biarkan Petambak Garam Sengsara

"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan DPR RI melalui Komisi IV. Termasuk kepada KKP, kami sudah berkirim surat dan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan RI dengan persetujuan DPR RI," kata Anam.

Menurut data yang dimiliki Dinas Perikanan Gresik, kebutuhan pupuk bersubsidi untuk petambak di Gresik sekitar 19.000 ton yang meliputi jenis Urea, SP 36 maupun organik. Sementara total luas lahan tambak mencapai 31.044 hektare, dengan jumlah petambak sekitar 15.188 orang.

"Diperkirakan Bulan Juli 2022 nanti, usulan pupuk bersubsidi untuk petani tambak ini dicairkan," ucap Anam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com