Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/03/2022, 20:45 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com - Bea masuk antidumping adalah istilah yang kerap terdengar di dalam aktivitas perdagangan internasional.

Kendati demikian, sejumlah pertanyaan terkait pengertian antidumping dalam perdagangan internasional masih banyak bermunculan di kalangan pembaca.

Terkait hal ini, pemahaman mengenai barang dumping adalah salah satu topik yang banyak dicari, selain juga infomasi tentang contoh bea masuk antidumping.

Baca juga: Bikin Rugi, Impor Baja Asal China Resmi Dipungut Bea Masuk Antidumping

Bea masuk antidumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal apa? Apa yang dimaksud dengan antidumping? Apa saja aturan aturan antidumping di Indonesia?

Itulah sejumlah pertanyaan yang kerap mencuat. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi mengenai kebijakan anti-dumping, khususnya di Indonesia.

Aturan antidumping di Indonesia

Sebagai salah satu negara yang aktif melakukan perdagangan internasional, Indonesia menyadari bahwa praktik dumping dapat merugikan perekonomian dalam negeri.

Oleh sebab itulah, Indonesia merancang beberapa perangkat hukum yang melandasi kebijakan antidumping.

Dikutip dari laman resmi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, dijelaskan bahwa ada beberapa perangkat hukum yang mengatur kebijakan antidumping, yaitu:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Anti-Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK. 01/2017.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Baca juga: Mengapa Negara Singapura Lebih Berfokus pada Perdagangan dan Industri?

Pengertian bea masuk anti dumping

Dirangkum dari sejumlah regulasi tersebut, terdapat sejumlah istilah yang terkait dengan kebijakan antidumping di Indonesia.

Pertama, tindakan antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan bea masuk antidumping terhadap barang dumping.

Adapun barang dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat harga ekspor yang lebih rendah dari nilai normalnya di negara pengekspor.

Sementara itu, bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Sedangkan bea masuk antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.

Dengan demikian, bea masuk antidumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal barang impor tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri di dalam negeri.

Baca juga: Mengapa Negara Harus Berutang?

Contoh bea masuk antidumping

Terkait hal ini, contoh bea masuk antidumping terbaru adalah kebijakan pengenaan bea masuk antidumping terhadap barang impor dari China.

Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengenakan bea masuk antidumping terhadap impor baja ringan khususnya produk baja berjenis Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal China.

Terbitnya aturan itu dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya adalah karena impor produk baja ringan dari China tersebut telah terbukti merugikan industri dalam negeri.

Pungutan bea masuk antidumping dikenakan terhadap impor produk HRC Alloy dari China yang termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90.

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dengan spesifikasi:

  • Memiliki kandungan Boron (B) 0,0008 persen sampai 0,003 persen; atau
  • Memiliki kandungan Boron (B) 0,0008 persen sampai 0,003 persen dan Titanium (Ti) lebih kecil atau sama dengan 0,025 persen

Adapun besaran bea masuk antidumping berbeda-beda bagi masing-masing eksportir dan/atau eksportir produsen produk tersebut, yang berkisar antara 26,9 persen hingga 50,2 persen.

Baca juga: Ini Daftar Eksportir Baja China yang Wajib Bayar Bea Masuk Antidumping

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

TikTok Gandeng Tokopedia, Teten Wanti-wanti Hal Ini

TikTok Gandeng Tokopedia, Teten Wanti-wanti Hal Ini

Whats New
Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Whats New
Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Whats New
Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Work Smart
Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Whats New
Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Whats New
Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Whats New
Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Whats New
Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Whats New
Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Whats New
BPDLH dan UNDP Luncurkan 'Catalytic Fund', Apa Itu?

BPDLH dan UNDP Luncurkan "Catalytic Fund", Apa Itu?

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Whats New
DAMRI Buka Rute Yogyakarta-Jakarta-Tangerang PP, Ini Tarifnya

DAMRI Buka Rute Yogyakarta-Jakarta-Tangerang PP, Ini Tarifnya

Spend Smart
E-Commerce RI Sedang Landai, Sinergi TikTok dan Tokopedia Bakal Jadi Angin Segar?

E-Commerce RI Sedang Landai, Sinergi TikTok dan Tokopedia Bakal Jadi Angin Segar?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com