Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Bea Masuk Antidumping?

Kompas.com - 15/03/2022, 20:45 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com - Bea masuk antidumping adalah istilah yang kerap terdengar di dalam aktivitas perdagangan internasional.

Kendati demikian, sejumlah pertanyaan terkait pengertian antidumping dalam perdagangan internasional masih banyak bermunculan di kalangan pembaca.

Terkait hal ini, pemahaman mengenai barang dumping adalah salah satu topik yang banyak dicari, selain juga infomasi tentang contoh bea masuk antidumping.

Baca juga: Bikin Rugi, Impor Baja Asal China Resmi Dipungut Bea Masuk Antidumping

Bea masuk antidumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal apa? Apa yang dimaksud dengan antidumping? Apa saja aturan aturan antidumping di Indonesia?

Itulah sejumlah pertanyaan yang kerap mencuat. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi mengenai kebijakan anti-dumping, khususnya di Indonesia.

Aturan antidumping di Indonesia

Sebagai salah satu negara yang aktif melakukan perdagangan internasional, Indonesia menyadari bahwa praktik dumping dapat merugikan perekonomian dalam negeri.

Oleh sebab itulah, Indonesia merancang beberapa perangkat hukum yang melandasi kebijakan antidumping.

Dikutip dari laman resmi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, dijelaskan bahwa ada beberapa perangkat hukum yang mengatur kebijakan antidumping, yaitu:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Anti-Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK. 01/2017.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Baca juga: Mengapa Negara Singapura Lebih Berfokus pada Perdagangan dan Industri?

Pengertian bea masuk anti dumping

Dirangkum dari sejumlah regulasi tersebut, terdapat sejumlah istilah yang terkait dengan kebijakan antidumping di Indonesia.

Pertama, tindakan antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan bea masuk antidumping terhadap barang dumping.

Adapun barang dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat harga ekspor yang lebih rendah dari nilai normalnya di negara pengekspor.

Sementara itu, bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Sedangkan bea masuk antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.

Dengan demikian, bea masuk antidumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal barang impor tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri di dalam negeri.

Baca juga: Mengapa Negara Harus Berutang?

Contoh bea masuk antidumping

Terkait hal ini, contoh bea masuk antidumping terbaru adalah kebijakan pengenaan bea masuk antidumping terhadap barang impor dari China.

Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengenakan bea masuk antidumping terhadap impor baja ringan khususnya produk baja berjenis Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal China.

Terbitnya aturan itu dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya adalah karena impor produk baja ringan dari China tersebut telah terbukti merugikan industri dalam negeri.

Pungutan bea masuk antidumping dikenakan terhadap impor produk HRC Alloy dari China yang termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90.

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dengan spesifikasi:

  • Memiliki kandungan Boron (B) 0,0008 persen sampai 0,003 persen; atau
  • Memiliki kandungan Boron (B) 0,0008 persen sampai 0,003 persen dan Titanium (Ti) lebih kecil atau sama dengan 0,025 persen

Adapun besaran bea masuk antidumping berbeda-beda bagi masing-masing eksportir dan/atau eksportir produsen produk tersebut, yang berkisar antara 26,9 persen hingga 50,2 persen.

Baca juga: Ini Daftar Eksportir Baja China yang Wajib Bayar Bea Masuk Antidumping

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com