KOMPAS.com - Bea masuk antidumping adalah istilah yang kerap terdengar di dalam aktivitas perdagangan internasional.
Kendati demikian, sejumlah pertanyaan terkait pengertian antidumping dalam perdagangan internasional masih banyak bermunculan di kalangan pembaca.
Terkait hal ini, pemahaman mengenai barang dumping adalah salah satu topik yang banyak dicari, selain juga infomasi tentang contoh bea masuk antidumping.
Baca juga: Bikin Rugi, Impor Baja Asal China Resmi Dipungut Bea Masuk Antidumping
Bea masuk antidumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal apa? Apa yang dimaksud dengan antidumping? Apa saja aturan aturan antidumping di Indonesia?
Itulah sejumlah pertanyaan yang kerap mencuat. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi mengenai kebijakan anti-dumping, khususnya di Indonesia.
Sebagai salah satu negara yang aktif melakukan perdagangan internasional, Indonesia menyadari bahwa praktik dumping dapat merugikan perekonomian dalam negeri.
Oleh sebab itulah, Indonesia merancang beberapa perangkat hukum yang melandasi kebijakan antidumping.
Dikutip dari laman resmi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, dijelaskan bahwa ada beberapa perangkat hukum yang mengatur kebijakan antidumping, yaitu:
Baca juga: Mengapa Negara Singapura Lebih Berfokus pada Perdagangan dan Industri?
Dirangkum dari sejumlah regulasi tersebut, terdapat sejumlah istilah yang terkait dengan kebijakan antidumping di Indonesia.
Pertama, tindakan antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan bea masuk antidumping terhadap barang dumping.
Adapun barang dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat harga ekspor yang lebih rendah dari nilai normalnya di negara pengekspor.
Sementara itu, bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Sedangkan bea masuk antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.
Dengan demikian, bea masuk antidumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal barang impor tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri di dalam negeri.
Baca juga: Mengapa Negara Harus Berutang?
Terkait hal ini, contoh bea masuk antidumping terbaru adalah kebijakan pengenaan bea masuk antidumping terhadap barang impor dari China.
Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengenakan bea masuk antidumping terhadap impor baja ringan khususnya produk baja berjenis Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal China.
Terbitnya aturan itu dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya adalah karena impor produk baja ringan dari China tersebut telah terbukti merugikan industri dalam negeri.
Pungutan bea masuk antidumping dikenakan terhadap impor produk HRC Alloy dari China yang termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90.
Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dengan spesifikasi:
Adapun besaran bea masuk antidumping berbeda-beda bagi masing-masing eksportir dan/atau eksportir produsen produk tersebut, yang berkisar antara 26,9 persen hingga 50,2 persen.
Baca juga: Ini Daftar Eksportir Baja China yang Wajib Bayar Bea Masuk Antidumping
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.