KOMPAS.com – Cara cetak kartu NPWP online penting diketahui, khususnya bagi yang sedang cari tahu cara cetak kartu NPWP yang hilang secara online atau cara ganti kartu NPWP rusak online.
NPWP adalah singkatan nomor pokok wajib pajak. NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.
Sejumlah pertanyaan mengenai hal ini kerap mencuat di kalangan pembaca, khususnya juga tentang cara cetak ulang NPWP Pribadi online dan syarat cetak ulang NPWP orang pribadi online.
Baca juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Online dan Offline
Bagaimana jika kartu NPWP rusak? Kalau kartu NPWP hilang gimana? Apakah bisa mencetak kartu NPWP online? Bisakah cetak kartu NPWP sendiri? Bagaimana langkah-langkah cetak NPWP?
Itulah sejumlah pertanyaan yang sering bermunculan. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi seputar cara cetak kartu NPWP online.
Penting diperhatikan, jika NPWP rusak atau hilang, maka pemilik NPWP tersebut bisa cetak ulang kartu NPWP secara online sebagai salah satu solusi, selain datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, kartu NPWP yang belum sampai, rusak, atau hilang bisa wajib pajak mintakan untuk dicetak ulang.
Baca juga: Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Cek NPWP dengan NIK
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat. Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.
Data yang tercantum di kartu NPWP sesuai dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak. Itulah syarat cetak ulang kartu NPWP secara offline.
Perlu diingat, syarat tersebut berbeda dengan syarat cetak ulang NPWP orang pribadi online jika wajib pajak memilih cetak ulang kartu NPWP secara online.
Bagi yang enggan datang langsung ke KKP terdekat, cara cetak kartu NPWP yang hilang secara online atau cara ganti kartu NPWP rusak online adalah solusi terbaik.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online bagi yang Belum Bekerja
Syarat cetak ulang NPWP orang pribadi online ini cukup mudah. Wajib pajak hanya diminta membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.
Setelah itu, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP, Klik ereg.pajak.go.id
Itulah informasi seputar cara cetak kartu NPWP online sebagai solusi bagi yang sedang mencari tahu cara cetak kartu NPWP yang hilang secara online atau cara ganti kartu NPWP rusak online.
Fungsi NPWP elektronik tersebut sama dengan kartu NPWP fisik. Jadi apabila diminta pihak lain seperti perusahaan, permohonan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban pajak, NPWP elektronik tersebut bisa digunakan secara resmi.
NPWP elektronik ini juga bisa digunakan untuk berjaga-jaga apabila kartu NPWP fisik rusak, ketinggalan, bahkan hilang saat ingin mengurus sesuatu yang membutuhkan NPWP. Jadi, tidak perlu ragu untuk mencetak NPWP elektronik ini.
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.