JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat punya banyak pilihan untuk mengakses pembiayaan atau tambahan dana. Misalnya, pinjaman dapat diajukan ke bank atau peer to peer (p2p) lending atau fintech lending.
Meski demikian, masih banyak yang belum paham perbedaan antara pinjaman bank dan fintech lending.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui akun Instagram-nya @ojkindonesia memberikan enam perbedaan di antara pinjaman bank dan fintech lending.
Baca juga: Mengenal Perbedaan Pembiayaan Dana Syariah dan Pembiayaan Konvensional
Lalu, apakah bedanya? Berikut ini adalah 6 poin perbedaan antara keduanya dikutip dari Instagram @ojkindonesia, Rabu (16/3/2022):
1. Kegiatan Usaha
Menghimpun dana simpanan dari masyarakat umum, menyalurkan kredit serta pinjaman untuk koperasi, UMKM, konsumen, ritel, menjalankan transaksi pembayaran, dan dapat menjual produk investasi
Penyedia platform (aplikasi/website) yang menjadi perantara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk melakukan transaksi pinjam meminjam berdasarkan perjanjian melalui sistem elektronik.
2. Sumber Dana Pinjaman
Bank
Tabungan, deposito, giro, modal pemilik, surat utang, dan penerbitan surat utang.
Fintech
Orang atau badan hukum yang memiliki dana dan ingin meminjamkan kepada pihak lain.
3. Pemberi Pinjaman