Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Perbedaan Pinjaman Bank dan Fintech Lending

Kompas.com - 16/03/2022, 11:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat punya banyak pilihan untuk mengakses pembiayaan atau tambahan dana. Misalnya, pinjaman dapat diajukan ke bank atau peer to peer (p2p) lending atau fintech lending.

Meski demikian, masih banyak yang belum paham perbedaan antara pinjaman bank dan fintech lending.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui akun Instagram-nya @ojkindonesia memberikan enam perbedaan di antara pinjaman bank dan fintech lending.

Baca juga: Mengenal Perbedaan Pembiayaan Dana Syariah dan Pembiayaan Konvensional

Lalu, apakah bedanya? Berikut ini adalah 6 poin perbedaan antara keduanya dikutip dari Instagram @ojkindonesia, Rabu (16/3/2022):

1. Kegiatan Usaha

Bank

Menghimpun dana simpanan dari masyarakat umum, menyalurkan kredit serta pinjaman untuk koperasi, UMKM, konsumen, ritel, menjalankan transaksi pembayaran, dan dapat menjual produk investasi

Fintech

Penyedia platform (aplikasi/website) yang menjadi perantara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk melakukan transaksi pinjam meminjam berdasarkan perjanjian melalui sistem elektronik.

2. Sumber Dana Pinjaman

Bank

Tabungan, deposito, giro, modal pemilik, surat utang, dan penerbitan surat utang.

Fintech

Orang atau badan hukum yang memiliki dana dan ingin meminjamkan kepada pihak lain.

3. Pemberi Pinjaman

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com