Pemberi pinjaman kepada nasabah adalah bank itu sendiri.
Orang atau badan hukum pemilik dana (bukan perusahaan fintech lending).
Baca juga: Jangan Sampai Salah Beli, Ini Perbedaan Koin dan Token Kripto
4. Risiko Penyalur Pinjaman
Bank
Jika ada masalah terhadap penyaluran pinjaman, bank sendiri yang bertanggung jawab.
Fintech
Risiko penyaluran pinjaman ditanggung oleh pemberi pinjaman, bukan oleh fintech.
5. Kewenangan Pemberian Restrukturasi
Bank
Sepenuhnya ditanggung bank
Fintech
Pemberi pinjaman atau sebagai pemilik dana. Perusahaan fintech hanya memberikan restrukturisasi kredit kepada nasabah setelah disetujui oleh pemberi dana atau pemilik pinjaman
6. Pengawasan