Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Perbedaan Pinjaman Bank dan Fintech Lending

Kompas.com - 16/03/2022, 11:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Bank

Pemberi pinjaman kepada nasabah adalah bank itu sendiri.

Fintech

Orang atau badan hukum pemilik dana (bukan perusahaan fintech lending).

Baca juga: Jangan Sampai Salah Beli, Ini Perbedaan Koin dan Token Kripto

4. Risiko Penyalur Pinjaman

Bank

Jika ada masalah terhadap penyaluran pinjaman, bank sendiri yang bertanggung jawab.

Fintech

Risiko penyaluran pinjaman ditanggung oleh pemberi pinjaman, bukan oleh fintech.

5. Kewenangan Pemberian Restrukturasi

Bank

Sepenuhnya ditanggung bank

Fintech

Pemberi pinjaman atau sebagai pemilik dana. Perusahaan fintech hanya memberikan restrukturisasi kredit kepada nasabah setelah disetujui oleh pemberi dana atau pemilik pinjaman

6. Pengawasan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com