Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Perbedaan Pinjaman Bank dan Fintech Lending

Kompas.com - 16/03/2022, 11:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat punya banyak pilihan untuk mengakses pembiayaan atau tambahan dana. Misalnya, pinjaman dapat diajukan ke bank atau peer to peer (p2p) lending atau fintech lending.

Meski demikian, masih banyak yang belum paham perbedaan antara pinjaman bank dan fintech lending.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui akun Instagram-nya @ojkindonesia memberikan enam perbedaan di antara pinjaman bank dan fintech lending.

Baca juga: Mengenal Perbedaan Pembiayaan Dana Syariah dan Pembiayaan Konvensional

Lalu, apakah bedanya? Berikut ini adalah 6 poin perbedaan antara keduanya dikutip dari Instagram @ojkindonesia, Rabu (16/3/2022):

1. Kegiatan Usaha

Bank

Menghimpun dana simpanan dari masyarakat umum, menyalurkan kredit serta pinjaman untuk koperasi, UMKM, konsumen, ritel, menjalankan transaksi pembayaran, dan dapat menjual produk investasi

Fintech

Penyedia platform (aplikasi/website) yang menjadi perantara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk melakukan transaksi pinjam meminjam berdasarkan perjanjian melalui sistem elektronik.

2. Sumber Dana Pinjaman

Bank

Tabungan, deposito, giro, modal pemilik, surat utang, dan penerbitan surat utang.

Fintech

Orang atau badan hukum yang memiliki dana dan ingin meminjamkan kepada pihak lain.

3. Pemberi Pinjaman

Bank

Pemberi pinjaman kepada nasabah adalah bank itu sendiri.

Fintech

Orang atau badan hukum pemilik dana (bukan perusahaan fintech lending).

Baca juga: Jangan Sampai Salah Beli, Ini Perbedaan Koin dan Token Kripto

4. Risiko Penyalur Pinjaman

Bank

Jika ada masalah terhadap penyaluran pinjaman, bank sendiri yang bertanggung jawab.

Fintech

Risiko penyaluran pinjaman ditanggung oleh pemberi pinjaman, bukan oleh fintech.

5. Kewenangan Pemberian Restrukturasi

Bank

Sepenuhnya ditanggung bank

Fintech

Pemberi pinjaman atau sebagai pemilik dana. Perusahaan fintech hanya memberikan restrukturisasi kredit kepada nasabah setelah disetujui oleh pemberi dana atau pemilik pinjaman

6. Pengawasan

Bank

Pengawasan atas bank sebagai lembaga kepercayaan yang menghimpun dana masyarakat.

Fintech

Pengawasan terhadap penyelenggara fintech sebagai perantara atau platform dalam melaksanakan market conduct antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Itu adalah 6 perbedaan antara pinjaman bank dan fintech yang disampaikan oleh OJK. Masyarakat diharapkan dapat lebih memperhatikan sebelum mengajukan pinjaman di dua penyedia jasa keuangan tersebut.

Baca juga: Kenali 4 Perbedaan Gadai Kendaraan dan Gadai BPKB di Pegadaian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com