Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Heryadi Silvianto
Dosen FIKOM UMN

Pengajar di FIKOM Universitas Multimedia Nusantara (UMN) dan praktisi kehumasan.

Strategi PR Menangani Penarikan Produk

Kompas.com - 16/03/2022, 11:31 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PT Toyota Astra Motor (TAM) mengumumkan recall untuk kendaraan jenis Raize di Indonesia pada Jumat (11/3/2022).

Hal tersebut diklaim sejalan dengan aktivitas penarikan produk (safety recall) yang dilakukan Toyota Motor Corps (TMC).

Untuk masalah Raize di Indonesia karena adanya anomali pada sambungan fender apron bagian depan.

Kondisi tersebut diklaim mengakibatkan timbulnya bunyi yang abnormal saat mobil melewati jalan rusak atau bergelombang.

Baca juga: Toyota Indonesia Bakal Recall Raize Imbas Masalah Fender Apron

Langkah ini dipercaya menjadi salah satu cara Toyota menjaga reputasi sebagai salah satu perusahan otomotif yang terpercaya dan mendorong kualitas.

Toyota membangun reputasi merek perusahaan kelas dunia berdasarkan komitmennya terhadap kualitas, keandalan, peningkatan berkelanjutan, fokus pelanggan, dan keunggulan dalam desain dan manufaktur (Liker, 2004; Quelch, Knoop & Johnson, 2010; Spear, 2004; Stewart & Raman,2007).

Peristiwa recall yang terjadi di Industri otomotof bukanlah hal baru, kerap terjadi sebagai dampak dari kesalahan proses produksi maupun faktor lainnya.

Jika dicermati hampir semua produsen pernah mengalami recall dengan beragam jenis sebab dan persoalannya.

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), secara resmi juga telah mengeluarkan aturan terkait recall di Tanah Air, baik untuk mobil atau sepeda motor.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, menggantikan Keputusan Menteri (KM) No.9 tahun 2004.

Selain itu, satu studi komparatif pada akhir tahun 2013 menjelaskan tentang praktik penarikan di Amerika Serikat, Inggris, China, dan India.

Produsen biasanya melakukan penarikan suku cadang dengan sukarela dan secara kreatif mencapnya sebagai “layanan khusus”.

Baca juga: Mengenal Recall dan Regulasinya di Indonesia

Namun, perkembangan terkini munculnya media sosial telah memudahkan konsumen, media, dan pemerintah untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan memaksa perubahan dalam strategi serta taktik penarikan.

Recall dan mitigasi isu di media sosial

Dengan akses 24 jam ke media sosial seperti Facebook, Twitter, dan saluran lainnya, platform media sosial menawarkan skala, kecepatan, dan keakraban untuk menyebarkan kesadaran tepat waktu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Miliar untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Miliar untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com