Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manajemen SiCepat Akui Ada Kesalahan Prosedur terkait PHK Karyawan

Kompas.com - 16/03/2022, 11:34 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT SiCepat Ekspres akhirnya buka suara terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan kurirnya, yang di antaranya diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri.

Melalui konferensi pers, Chief Marketing Officer SiCepat Wiwin Dewi Herawati meminta maaf atas permasalahan yang menjadi ramai dibicarakan selama beberapa hari terakhir itu.

Wiwin membenarkan adanya PHK terhadap sejumlah karyawannya. Ia mengatakan proses pemangkasan itu merupakan bagian dari proses evaluasi secara berkala perusahaan.

Baca juga: Kemenaker Belum Terima Aduan Soal Polemik PHK Kurir SiCepat Ekspress

Namun demikian, Wiwin mengakui dalam proses pemangkasan itu ada kesalahan prosedur PHK terhadap sejumlah karyawan SiCepat.

Sebagaimana diketahui, sejumlah kurir SiCepat yang berstatus karyawan tetap dikabarkan dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran.

"Atas pemberitaan tersebut juga kami ingin mengklarifikasi, lebih tepatnya mengakui adanya kesalahan prosedur pada proses pemutusan hubungan kerja yang seharusnya tidak dilakukan pada karyawan terdampak," tutur dia dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Lebih lanjut Wiwin bilang, PHK sebenarnya tidak hanya dilakukan terhadap kurir saja, melainkan karyawan lainnya yang memiliki performa kurang baik berdasarkan hasil evaluasi berkala.

Baca juga: Kabar PHK Massal Ratusan Kurir, Ini Kata Manajemen SiCepat

Wiwin mengatakan pemangkasan dilakukan terhadap 0,6 persen dari total 60.000 karyawan, atau jika dihitung sekitar 360 karyawan.

"Itu kita lakukan setiap tahun," kata dia.

Terkait pemangkasan tersebut, SiCepat Ekspres berjanji akan bertanggung jawab dan memberikan kompensasi serta memenuhi hak karyawan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dari pemberitaan ini," ucap dia.

Baca juga: Cerita di Balik PHK Massal SiCepat, Karyawan: Dipaksa HRD Pilih Teken Surat Perjanjian yang Merugikan atau Resign, Pesangon Tak Jelas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+