Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Sesuai Arahan Presiden, Mungkin Belum Saatnya Mengembalikan Fungsi JHT Sesuai Perintah UU

Kompas.com - 16/03/2022, 13:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, manfaat jaminan hari tua (JHT) pada akhirnya tidak bisa mengacu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Di dalam UU SJSN tersebut menyatakan bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Terlebih lagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan pengklaiman JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dipermudah.

Baca juga: Buruh Tagih Janji Menaker Soal Revisi JHT: Sudah 3 Minggu Lebih Belum Juga Terbukti

"Dalam praktiknya membutuhkan waktu untuk mengembalikan sistem jaminan sosial itu sebagaimana fungsinya. Jadi butuh waktu untuk mengembalikan jaminan hari tua sebagaimana fungsinya," katanya di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

"Sesuai arahan dari Presiden, mungkin belum saatnya untuk mengembalikan fungsi jaminan hari tua itu sebagaimana perintah undang-undang. Jadi, sepanjang undang-undang ini tidak diubah, maka sebenarnya pengaturan jaminan sosial itu mengacu kepada Undang-undang Jaminan Sosial Nasional," lanjut Ida.

Baca juga: Revisi Permenaker Dikebut, Aturan Klaim JHT Usia 56 Tahun Dihilangkan atau Tidak?

Kendati demikian, pihaknya berupaya secara bertahap agar JHT ini sesuai dengan fungsinya yang diatur dalam UU SJSN.

"Kecuali kalau undang-undangnya berubah, kita ingin tahap demi tahap sesuai dengan peraturan perundang-undangan ini. Saya kira butuh waktu," ucapnya.

Menteri berlatarbelakang Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan, UU SJSN tersebut dicetuskan di era kepemimpinan Megawati Soekarno Putri.

Baca juga: 2 Kali Jokowi Berubah Pikiran Batalkan Aturan JHT

 

Tentunya, kata Menaker, dengan UU SJSN tersebut diharapkan para pekerja mendapatkan perlindungan yang layak.

"Sistem jaminan sosial kita itu diatur dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004. Undang-undang ini sudah lama sekali. Ini sebuah langkah maju pada saat itu pada pemerintahan Ibu Megawati Soekarno Putri ingin membangun sistem jaminan sosial yang tiap tahapan dari pekerja atau buruh itu dilindungi," tuturnya.

Bermula Menaker menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dan mendapat protes dari kalangan pekerja atau buruh.

Lantaran di dalam Permenaker teranyar tersebut, manfaat JHT baru bisa diklaim ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan telah berusia 56 tahun.

Protes ini pun sampai ke telinga Kepala Negara. Pada akhirnya, Jokowi memerintahkan Menaker untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.

Orang nomor satu RI itu menginginkan agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang mengalami masa-masa sulit.

Menaker memberikan solusi bahwa manfaat JHT sembari dilakukan revisi Permenaker No. 2/2022, sementara mengacu kepada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang tidak mencantumkan usia 56 tahun baru bisa diberikan manfaat JHT. Selain itu, manfaat JHT bisa diambil sebagian untuk pembiayaan kepemilikan rumah sebesar 30 persen, dan keperluan lainnya sebesar 10 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com