JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, manfaat jaminan hari tua (JHT) pada akhirnya tidak bisa mengacu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Di dalam UU SJSN tersebut menyatakan bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Terlebih lagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan pengklaiman JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dipermudah.
Baca juga: Buruh Tagih Janji Menaker Soal Revisi JHT: Sudah 3 Minggu Lebih Belum Juga Terbukti
"Dalam praktiknya membutuhkan waktu untuk mengembalikan sistem jaminan sosial itu sebagaimana fungsinya. Jadi butuh waktu untuk mengembalikan jaminan hari tua sebagaimana fungsinya," katanya di Jakarta, Rabu (16/3/2022).
"Sesuai arahan dari Presiden, mungkin belum saatnya untuk mengembalikan fungsi jaminan hari tua itu sebagaimana perintah undang-undang. Jadi, sepanjang undang-undang ini tidak diubah, maka sebenarnya pengaturan jaminan sosial itu mengacu kepada Undang-undang Jaminan Sosial Nasional," lanjut Ida.
Baca juga: Revisi Permenaker Dikebut, Aturan Klaim JHT Usia 56 Tahun Dihilangkan atau Tidak?
Kendati demikian, pihaknya berupaya secara bertahap agar JHT ini sesuai dengan fungsinya yang diatur dalam UU SJSN.
"Kecuali kalau undang-undangnya berubah, kita ingin tahap demi tahap sesuai dengan peraturan perundang-undangan ini. Saya kira butuh waktu," ucapnya.
Menteri berlatarbelakang Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan, UU SJSN tersebut dicetuskan di era kepemimpinan Megawati Soekarno Putri.
Baca juga: 2 Kali Jokowi Berubah Pikiran Batalkan Aturan JHT
Tentunya, kata Menaker, dengan UU SJSN tersebut diharapkan para pekerja mendapatkan perlindungan yang layak.
"Sistem jaminan sosial kita itu diatur dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004. Undang-undang ini sudah lama sekali. Ini sebuah langkah maju pada saat itu pada pemerintahan Ibu Megawati Soekarno Putri ingin membangun sistem jaminan sosial yang tiap tahapan dari pekerja atau buruh itu dilindungi," tuturnya.
Bermula Menaker menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dan mendapat protes dari kalangan pekerja atau buruh.
Lantaran di dalam Permenaker teranyar tersebut, manfaat JHT baru bisa diklaim ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan telah berusia 56 tahun.
Protes ini pun sampai ke telinga Kepala Negara. Pada akhirnya, Jokowi memerintahkan Menaker untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.
Orang nomor satu RI itu menginginkan agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang mengalami masa-masa sulit.
Menaker memberikan solusi bahwa manfaat JHT sembari dilakukan revisi Permenaker No. 2/2022, sementara mengacu kepada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang tidak mencantumkan usia 56 tahun baru bisa diberikan manfaat JHT. Selain itu, manfaat JHT bisa diambil sebagian untuk pembiayaan kepemilikan rumah sebesar 30 persen, dan keperluan lainnya sebesar 10 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.