Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manajemen SiCepat Minta Maaf Soal Kabar PHK Massal: Ada Kesalahan Prosedur, yang Di-PHK Dapat Kompensasi Sesuai Aturan

Kompas.com - 16/03/2022, 15:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT SiCepat Ekspres akhirnya memberikan penjelasan terkait kabar pemutusan hubungan kerja ratusan kurirnya yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. 

Chief Marketing Officer SiCepat Wiwin Dewi Herawati dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (16/3/2022) membenarkan adanya PHK terhadap sejumlah karyawannya.

Ia mengakui dalam proses pemangkasan itu ada kesalahan prosedur PHK terhadap sejumlah karyawan SiCepat.

Baca juga: Cerita di Balik PHK Massal SiCepat, Karyawan: Dipaksa HRD Pilih Teken Surat Perjanjian yang Merugikan atau Resign, Pesangon Tak Jelas

PHK tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari proses evaluasi secara berkala perusahaan.

Ia juga meminta maaf atas permasalahan yang menjadi ramai dibicarakan selama beberapa hari terakhir itu.

Sebagaimana diketahui, sejumlah kurir SiCepat yang berstatus karyawan tetap dikabarkan dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran.

"Atas pemberitaan tersebut juga kami ingin mengklarifikasi, lebih tepatnya mengakui adanya kesalahan prosedur pada proses pemutusan hubungan kerja yang seharusnya tidak dilakukan pada karyawan terdampak," tutur Wiwin.

Baca juga: SiCepat PHK Massal Ratusan Kurir di Jabodetabek, Minta Kurir Teken Surat Pengunduran Diri hingga Isu Outsourcing

Karyawan yang di-PHK dapat kompensasi sesuai aturan yang berlaku

 

Lebih lanjut Wiwin bilang, PHK sebenarnya tidak hanya dilakukan terhadap kurir saja, melainkan karyawan lainnya yang memiliki performa kurang baik berdasarkan hasil evaluasi berkala.

Wiwin mengatakan pemangkasan dilakukan terhadap 0,6 persen dari total 60.000 karyawan, atau jika dihitung sekitar 360 karyawan.

Baca juga: Manajemen SiCepat Akui Ada Kesalahan Prosedur terkait PHK Karyawan

 

"Itu kita lakukan setiap tahun," kata dia. Terkait pemangkasan tersebut, SiCepat Ekspres berjanji akan bertanggung jawab dan memberikan kompensasi serta memenuhi hak karyawan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dari pemberitaan ini," ucap dia.

(Penulis Rully R. Ramli | Editor Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com