Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Revisi Permenaker Soal JHT Memasuki Tahap Finalisasi

Kompas.com - 16/03/2022, 16:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua (JHT) sudah memasuki tahap penyelesaian atau finalisasi.

"Tinggal finalisasi, tinggal kita mesti harus harmonisasi lagi dengan DPR," kata dia ditemui saat mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bidang Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Menaker Revisi Permenaker, Pekerja Kontrak dan Pekerja Bukan Penerima Upah Akan Di-cover JHT

Ida bilang, untuk sementara ini, pengklaiman JHT mengacu kepada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Selanjutnya, di dalam Permenaker 19 tersebut ada beberapa pasal yang masuk ke dalam revisi Permenaker terbaru nantinya.

Hal itu lanjut dia, dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melakukan klaim JHT. Ini menurutnya, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Permenaker segera direvisi.

"Kita kembalikan ke Permenaker 19, tetapi kita masukan pasal-pasal kemudahan bagi teman-teman yang ingin melakukan klaim JHT," ucap Ida.

Baca juga: Menaker Revisi Permenaker, Pekerja Tetap Dapat Klaim JHT Sebelum 56 Tahun

Dalam pemberitaan sebelumnya, Menaker mengatakan, manfaat JHT pada akhirnya tidak bisa mengacu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Di dalam UU SJSN tersebut menyatakan bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Terlebih lagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan pengklaiman JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dipermudah.

Baca juga: Menaker: Sesuai Arahan Presiden, Mungkin Belum Saatnya Mengembalikan Fungsi JHT Sesuai Perintah UU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com