Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Buruh Soal Revisi Permenaker JHT: Kami Tidak Anti Dialog dengan Pemerintah

Kompas.com - 16/03/2022, 18:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menanggapi rencana revisi permenaker oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Pihaknya menilai positif apa yang dilakukan pemerintah dengan mengembalikan peraturan ke Permenaker No. 19 Tahun 2015.

Saat diundang ke Kemenaker, ia menyetujui revisi permenaker setelah membaca pokok-pokok pemikiran yang diajukan pemerintah.

"Kami minta Bu Menteri untuk segera menerbitkan permenaker yang baru. Kami juga membuktikan pada publik bahwa kami tidak anti dialog dengan pemerintah. Hari ini kami datang ke Menaker," terang dia dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Menaker Revisi Permenaker, Pekerja Kontrak dan Pekerja Bukan Penerima Upah Akan Di-cover JHT

Andi juga menyoroti beberapa poin lain yang menambah positif peraturan tersebut. Misalnya, dalam permenaker yang baru, pekerja dan buruh akan dimudahkan dalam melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam kesempatan itu ia berulang kali menampik opini di masyarakat yang mengatakan pihaknya anti kritik dan sulit diajak dialog. Buktinya, ia datang memenuhi undangan Menaker hari ini.

Setelah pertemuan ini, ia bilang poin revisi tersebut perlu segera diketahui oleh buruh. Oleh karena itu, ia akan segera sosialisasikan hasil revisi ini ke para buruh.

Baca juga: Menaker Revisi Permenaker, Pekerja Tetap Dapat Klaim JHT Sebelum 56 Tahun

Revisi Permenaker soal JHT

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah pastikan akan merevisi Permenaker No. 2 tahun 2022.

Ia menyampaikan, isi dari revisi Permenaker No.2 Tahun 2022 adalah mengembalikan peraturan sesuai ketentuan Permenaker No. 19 Tahun 2015 ditambah dengan kemudahan administratif pengurusan Jaminan Hari Tua (JHT).

Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan, Permenaker No. 19 Tahun 2015 masih berlaku sampai saat ini. Sementara, revisi permenaker ini akan selesai sebelum berlakunya permenaker yang lama, yakni tanggal 4 Mei 2022.

Dengan kata lain jika terjadi PHK, karyawan dan buruh dapat melakukan klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa menunggu usia 56 tahun.

Asal tahu, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk menyederhanakan aturan klaim JHT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com