Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor SPT Buat Karyawan yang Pindah Kerja ke Perusahaan Lain

Kompas.com - 16/03/2022, 18:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib Pajak (WP) yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan wajib melaporkan harga kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kewajiban penyampaian SPT tahunan juga berlaku untuk karyawan yang pindah kerja dari perusahaan lama ke perusahaan baru, meski belum mencapai 1 tahun di perusahaan baru tersebut.

Staff KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Ariko Putranto mengatakan, pelaporan SPT Tahunan untuk pegawai yang pindah kerja di dua tempat dalam setahun relatif sama dengan pelaporan SPT pada umumnya.

Baca juga: Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Bedanya, wajib pajak (WP) perlu melampirkan 2 bukti potong dari perusahaan yang berbeda. Lalu pada kolom Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, wajib pajak harus menggabung jumlah nominal yang tertera pada formulir bukti potong pajak dari kedua perusahaan.

"Apakah akan ada kemungkinan punya dua atau lebih bukti potong? Bisa jadi. Misalnya karena pindahan bekerja dari perusahaan A ke perusahaan lain. Maka nanti Bapak/Ibu harus meminta bukti potong dari perusahaan lamanya, perusahaan A," kata Ariko dalam Sosialisasi Pendampingan Pengisian SPT Tahunan secara daring, Rabu (16/3/2022).

Ariko mengungkapkan, penyampaian bukti potong hanya berlaku untuk formulir 1770S, yakni khusus karyawan yang memiliki penghasilan mencapai Rp 60 juta/tahun.

Asal tahu saja, ada dua formulir yang disediakan Ditjen Pajak untuk karyawan, tergantung dari besaran penghasilan. Jika penghasilan bruto kurang dari Rp 60 juta/tahun, maka formulir yang dipilih adalah 1770SS.

Namun jika mencapai Rp 60 juta/tahun, maka formulir yang dipilih adalah 1770S. Dalam pelaporan itu, WP akan menghitung ulang penghasilan, biaya, pajak terutang, dan kredit pajak selama satu tahun pajak, dengan panduan yang ada dalam bukti potong dari perusahaan.

"Ini bedanya dengan yang 1770SS. Khusus form 1770S, langkah pertama yang perlu diinput adalah bukti potong A1," ucap dia.

Baca juga: Mau Lapor SPT tapi Belum Punya EFIN? Simak Cara Daftarnya

Untuk lebih jelas, berikut ini cara melapor SPT Tahunan 1770S untuk pegawai yang pindah kerja.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+