Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Reaksi Buruh Usai Permenaker Pencairan JHT Direvisi

Kompas.com - 16/03/2022, 19:10 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mendapat tanggapan positif dari kalangan pekerja.

Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut baik adanya revisi aturan pencairan JHT tersebut.

Pimpinan dua serikat pekerja tersebut bahkan secara langsung menyampaikan apresiasinya kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca juga: Kata Buruh Soal Revisi Permenaker JHT: Kami Tidak Anti Dialog dengan Pemerintah

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal sengaja melakukan pertemuan dengan Menaker di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (16/3/2022) untuk merespons revisi aturan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut banyak dibahas masalah ketenagakerjaan. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, sikap KSPSI sangat tegas untuk menolak Permenaker Nomor 2 Rahun 2022 karena sangat memberatkan buruh.

"Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran Pemerintah, dan kami menilai positif karena itu kami segera minta kepada Bu Menteri dan jajarannya untuk segera menerbitkan Permenaker yang baru kembali ke 19 (Permenaker 19 Tahun 2015) dan ditambah lagi beberapa yang positif yang menurut saya sangat luar biasa," ucap Andi.

Ia mengatakan, isi revisi atas Permenaker 2/2022 tersebut akan disosialisasikan ke para pekerja atau buruh.

Baca juga: Menaker Tambah Manfaat JHT dalam Revisi Permenaker, Apa Saja?

"Kami sudah baca soal revisi Permenaker dan menilai ini sudah ada titik temu. Bagus nanti untuk disosialisasikan segera," ujarnya.

Andi Gani dan Said Iqbal menyambut baik respons Pemerintah atas tuntutan buruh dan mau mendengar aspirasi.

“Kami juga membuktikan pada publik bahwa kami tidak anti dialog dengan pemerintah. Karena itu hari ini kami datang ke Menaker," terangnya.

Hal senada diungkapkan oleh Presiden KSPI Said Iqbal. Ia mengatakan, pertemuan ini membuktikan bahwa Pemerintah tidak anti kritik.

"Jadi akal-akalan dan ada yang kurang kemarin sudah jelas. Revisi mengembalikan aturan lama ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sangat diapresiasi," ucapnya.

Menaker Ida Fauziyah menargetkan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan rampung sebelum Mei.

Baca juga: Menaker: Revisi Permenaker Soal JHT Memasuki Tahap Finalisasi

"Meskipun Mei batas akhirnya tapi kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai," katanya.

Ida menjelaskan, revisi harus rampung sebelum Mei karena jika tidak maka akan berlaku secara efektif Permenaker 2 Tahun 2022 pada 4 Mei 2022.

"Kalau revisi nggak diselesaikan sebelum itu maka berlaku Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Jadi harus selesai sebelum Mei 2022," ujarnya.

Politisi PKB ini menjamin setelah Permenaker direvisi maka JHT bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Hal itu diputuskan setelah menyerap aspirasi dari perwakilan serikat buruh.

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kita akan revisi. Tadi isi revisinya adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 Tahun 2015, ditambah dengan kemudahan baru dalam klaim JHT. Jadi ini edisi penyempurnaan," tegasnya.

Baca juga: Menaker Revisi Permenaker, Pekerja Kontrak dan Pekerja Bukan Penerima Upah Akan Di-cover JHT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com