LKPP, sambung Anas, telah mencoba memangkas birokrasi dalam penayangan produk di e-Katalog.
Misalnya, pembentukan pengelola e-katalog lokal untuk pemerintah daerah. Ia bilang, sebelumnya ada empat tahapan birokrasi, tapi kini menjadi satu tahapan saja.
“E-Katalog Lokal akan mendorong pelaku usaha daerah tumbuh, termasuk usaha-usaha skala kecil menengah. Sehingga ekonomi lokal bergerak. Juga yang pasti mendorong transparansi dan semuanya tetap akuntabel,” tutur dia.
Tak sampai di situ, ia mengakui LKPP telah memangkas birokrasi pencantuman produk pada e-Katalog Lokal dari sembilan tahap menjadi hanya lima tahap.
“Bersama Menteri Dalam Negeri, LKPP juga telah menerbitkan surat edaran yang secara teknis mendorong belanja produk dalam negeri dan UMK di pemda,” tutup Anas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.