- Cek data dalam preview, lalu klik "Cetak"
2. Bayar
- Gunakan kode ID billing yang sudah tercetak dan lakukan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.
- Pembayaran dilakukan melalui kanal teller bank, ATM, mobile banking, atau EDC
- Masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara (BPN) ke e-filing
- Jika memerlukan bantuan, hubungi www.pajak.go.id atau telepon Kring Pajak 1500200.
Baca juga: Kartu NPWP Hilang atau Rusak? Ini Cara Cetak Ulang NPWP Pribadi Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.