Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status SPT Kurang Bayar karena Pindah Kerja, Ini Solusinya

Kompas.com - 16/03/2022, 20:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) untuk tahun pajak 2021 tinggal sebentar lagi, yakni hingga 31 Maret 2022. Lewat tanggal tersebut, siap-siap ada denda yang menanti.

Namun dalam pelaporannya, ada beberapa kendala yang ditemui wajib pajak (WP), salah satunya status SPT Kurang Bayar. Memang ketika menghitung ulang pendapatan, pajak terutang, dan kredit pajak, biasanya muncul tiga jenis SPT dengan status SPT Nihil, SPT Kurang Bayar, dan SPT Lebih Bayar.

Status SPT Kurang Bayar ini juga kerap ditemui oleh pegawai yang pindah kerja ke dua tempat dalam kurun waktu satu tahun, maupun pegawai yang berubah status dari pensiun yang berlanjut menjadi karyawan kontrak.

Baca juga: Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Staf KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Ariko Putranto mengatakan, status SPT Kurang Bayar pada pegawai yang pindah merupakan hal yang wajar. Menurut dia, hal ini sedikit banyak dipengaruhi oleh dua bukti potong yang diterima dari dua perusahaan berbeda.

"Bukti potong pindah bekerja, misal dari tempat lain ke perusahaan lain, memungkinkan adanya dua bukti potong. Dan jangan kaget kalau muncul status kurang bayar. Karena kalau dari dua pemberi kerja, kemungkinan akan terjadi kurang bayar," kata dia dalam Sosialisasi Pendampingan Pengisian SPT Tahunan secara daring, Rabu (16/3/2022).

Dia menjelaskan, kurang bayar terjadi lantaran tarif PPh OP bersifat progresif/berjenjang. Artinya, penambahan gaji/penghasilan di satu perusahaan akan mempengaruhi jumlah pajak yang dibayarkan WP.

Secara rinci, penghasilan Rp 60 juta/tahun dikenakan tarif sebesar 5 persen. Penghasilan Rp 60 juta - Rp 250 juta dikenakan tarif sebesar 15 persen. Sementara penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta, tarifnya 25 persen. Begitu pun seterusnya.

"Kalau dalam pengisian SPT Tahunan (hasilnya) dijumlahkan lebih dari Rp 50 juta, maka akan masuk jenjang berikutnya, jadi (tarifnya 5 persen). Lebih dari Rp 60 juta jadi 15 persen, maka akan muncul kurang bayar. Dan itu di Undang-Undang sudah ada, sudah fair, dan sudah benar penghitungannya," ucap Ariko

Lebih lanjut dia menjelaskan, solusi dari status SPT yang Kurang Bayar karena hal-hal tersebut adalah dengan membayar kekurangan pajak. SPT Kurang Bayar terjadi jika jumlah pajak terutang lebih besar dibandingkan kredit pajak.

"Kalau misalkan kurang bayar, ya dibayar. Karena pasti kurang bayar itu, karena misalnya pegawai kontrak punya bukti potongnya tidak dikurangi PTKP," tandas Ariko.

Baca juga: Mau Lapor SPT tapi Belum Punya EFIN? Simak Cara Daftarnya

Berikut ini tata cara mengatasi SPT Kurang Bayar dengan cara membayar kekurangan pajak.

1. Buat kode billing

- Login situs www.pajak.go.id (Isi NPWP, kata sandi, dan kode keamanan)

- Klik icon "Bayar" pada halaman utama DJP Online, lalu klik e-billing untuk membuat kode billing

- Isikan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian, lalu klik "Buat Kode Billing"

- Cek data dalam preview, lalu klik "Cetak"

2. Bayar

- Gunakan kode ID billing yang sudah tercetak dan lakukan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

- Pembayaran dilakukan melalui kanal teller bank, ATM, mobile banking, atau EDC

- Masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara (BPN) ke e-filing

- Jika memerlukan bantuan, hubungi www.pajak.go.id atau telepon Kring Pajak 1500200.

Baca juga: Kartu NPWP Hilang atau Rusak? Ini Cara Cetak Ulang NPWP Pribadi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com