1. Berapa Harga Minyak Goreng Terbaru yang Diatur Pemerintah?
Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dipastikan naik. Pemerintah mengambil kebijakan revisi HET minyak goreng menyusul adanya kelangkaan yang terjadi belakangan ini.
HET minyak goreng yang berlaku sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Regulasi tersebut terbit menyusul adanya kenaikan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021. Kala itu harga minyak goreng kemasan bermerek sempat merangkak ke angka Rp 24.000 per liter.
Selengkapnya baca di sini
2. Ini Penyebab Minyak Goreng Langka Versi Ombudsman
Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI membeberkan penyebab kelangkaan minyak goreng yang masih terjadi hingga saat ini.
"Berdasarkan pantauan kami penyebabnya diantaranya adalah perbedaan data Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit yang dilaporkan dengan realisasinya," ujar Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam jumpa pers virtual, Selasa (15/3/2022).
"Kebijakan DMO tanpa diikuti adanya pertemuan antara eksportir CPO atau olahannya dengan produsen minyak goreng, hingga adanya dugaan adanya aktivitas rumah tangga atau pelaku usaha UMKM meningkatkan stok minyak goreng sebagai respons terhadap belum adanya jaminan ketersediaan minyak goreng, terlebih lagi menghadapi puasa dan Hari Raya," sambungnya.
Bahkan, lanjut Yeka, hingga saat ini masih ditemukan panic buying di tengah masyarakat. Ia mengakui saat ini isu minyak goreng bukan lagi hanya membahas harganya yang mahal, melainkan juga soal ketersediaannya yang langka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.