Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lepas Harga Minyak Goreng ke Pasar, Pemerintah Kalah oleh Penimbun?

Kompas.com - 17/03/2022, 13:04 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di berbagai daerah, minyak goreng muncul kembali di pasaran dengan harga yang lebih mahal setelah pemerintah menyerahkan harga minyak goreng kemasan ke pasar.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter tapi kebijakan ini malah membuat stok minyak goreng kosong di pasaran.

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, kebijakan pemerintah melepaskan harga minyak goreng ke mekanisme pasar justru menguntungkan penimbun minyak goreng.

Baca juga: Menko Airlangga: Minyak Goreng Kemasan Sesuaikan Harga Keekonomian

"Menguntungkan pelaku yang selama ini sengaja menahan pasokan ke masyarakat. Pemerintah ternyata kalah oleh penimbun," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Dengan kembalinya pasokan minyak goreng setelah pemerintah menyabut HET, mengindikasikan adanya penimbunan minyak goreng karena oknum-oknum ini kini bebas menjual stok minyak goreng dengan harga mahal.

Saat ini saja, dikutip dari Kompas.com, di Tasikmalaya harga minyak goreng kemasan di swalayan sudah menyentuh Rp 23.000 per liter. Masyarakat pun dibuat heran karena stok minyak kembali melimpah diiringi kenaikan harga yang sangat signifikan.

Belum lagi, pada April mendatang akan ada bulan Ramadhan di mana biasanya terjadi kenaikan berbagai harga komoditas termasuk minyak goreng.

"Wah harganya akan lebih tinggi lagi karena pada saat Ramadhan biasanya permintaan minyak goreng naik 20 persen dibandingkan bulan biasa. Pada saat puncak Idul Fitri itu naiknya bisa 40 persen dibandingkan bulan biasa," ucapnya.

Oleh karenanya, kebijakan melepas harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar dinilai tidak tepat karena dapat merugikan masyarakat terutama kelas menengah.

Baca juga: Ini Penyebab Harga Minyak Goreng di Malaysia Cuma Rp 8.500 Per Kg

Padahal menurut dia, masyarakat kelas menengah ini daya belinya belum kembali stabil seperti sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

"Melepas harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar ini kebijakan yang fatal," kata dia.

Seharusnya pemerintah tetap fokus memberlakukan kebijakan HET dan domestic market obligation (DMO) karena permasalahan minyak goreng ini terdapat di distributor.

"Maka tindak tegas penimbunan. Macetnya di distributor di mana itu lebih mudah penelusurannya untuk minyak goreng kemasan. Jadi harusnya DMO dan HET itu kalau diberlakukan dengan baik sudah bisa menyelesaikan,: tutur dia.

Baca juga: Menko Airlangga Pastikan Minyak Goreng Subsidi Sudah Tersedia di Pasar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com