BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Allianz

Sebelum Beli, Kenali Tahapan dan Istilah dalam Produk Asuransi

Kompas.com - 17/03/2022, 15:47 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.comAsuransi merupakan salah satu produk layanan keuangan yang penting dimiliki oleh seseorang. Pasalnya, asuransi dapat memberikan proteksi terhadap risiko yang mungkin terjadi di masa depan.

Produk asuransi jiwa, misalnya, dapat melindungi anggota keluarga manakala pencari nafkah meninggal dunia atau mengalami cacat seumur hidup.

Akan tetapi, literasi tentang produk asuransi di masyarakat masih tergolong rendah. Hal ini dapat menyebabkan seseorang tidak menerima manfaat produk asuransi secara maksimal.

Oleh karena itu, sebelum memutuskan membeli produk asuransi, #YukPahami alur pengajuan  dan sejumlah hal penting lainnya.

Berikut beberapa urutan dan hal penting dalam pembelian produk asuransi yang wajib diketahui calon nasabah.

Baca juga: Pahami Perbedaan Jenis Asuransi Jiwa untuk Menentukan Pilihan yang Tepat

1. Pengajuan SPAJ

Ketika seseorang hendak membeli produk asuransi, tahap pertama yang harus dilakukan adalah mengisi data diri pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ).

Kemudian, calon nasabah perlu melengkapi dokumen tambahan, seperti hasil medical check-up. Dokumen ini berfungsi untuk mengetahui riwayat kesehatan calon nasabah.

Pengisian SPAJ beserta dokumen pelengkap yang diperlukan untuk memudahkan perusahaan asuransi dalam menentukan uang pertanggungan (UP), jangkauan manfaat, serta besaran premi.

Oleh karena itu, calon nasabah diimbau memberikan informasi secara jujur, akurat, dan rinci saat mengisi SPAJ.

Apabila ada informasi yang disembunyikan atau dapat diartikan bahwa nasabah memiliki pre-existing condition, pihak asuransi berhak membatalkan polis atau tidak menyetujui klaim yang diajukan di kemudian hari.

Baca juga: Allianz Life: Ada Perbedaan Persepsi Masyarakat Tentang Unit Link

Pre-existing condition adalah kondisi di mana nasabah sudah terdiagnosis atau memiliki riwayat penyakit tertentu pada saat mendaftar ke asuransi.

2. Polis asuransi

Setelah aplikasi disetujui, calon nasabah akan mendapatkan polis asuransi, baik dalam bentuk fisik ataupun elektronik.

Polis asuransi adalah kontrak perjanjian kerja sama secara tertulis antara perusahaan asuransi (penanggung) dan nasabah pemegang polis (tertanggung).

Isinya terkait hak-hak dan tanggung jawab kedua belah pihak serta apa saja yang dijamin dan tidak dijamin oleh perusahaan asuransi. Polis juga berisi ringkasan data pihak tertanggung, obyek pertanggungan, jenis pertanggungan, dan besaran premi yang harus dibayar tertanggung.

Sebagai catatan, tiap jenis asuransi memiliki klausul polis yang berbeda-beda. Khusus asuransi jiwa, pihak perusahaan asuransi menambahkan klausul masa mempelajari polis.

Baca juga: Program Hijau Allianz Life, Sampah Bisa Ditukar Jadi Premi Asuransi

Klausul tersebut berisi jangka waktu tertentu yang digunakan pemegang polis untuk memeriksa isinya dan mengambil keputusan apakah menyetujui atau tidak.

Calon nasabah memiliki jangka waktu 14 hari kalender sejak tanggal diterimanya polis untuk mempelajari isinya.

Ada pula klausul manfaat asuransi jiwa yang berisi ketentuan manfaat saat pihak tertanggung meninggal sebagaimana tercantum dalam data polis, ketentuan uang pertanggungan khusus untuk tertanggung berusia di bawah atau sampai dengan 5 tahun, serta manfaat akhir kontrak.

Saat mempelajari polis, nasabah harus cermat memeriksa akurasi data yang tercantum dalam polis, manfaat asuransi, pengecualian asuransi, serta masa pertanggungan untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat memengaruhi pengajuan klaim di kemudian hari.

3. Premi asuransi, inforce, dan cuti premi

Setelah menyetujui polis asuransi, nasabah wajib membayar premi sesuai perjanjian. Besaran premi ditentukan oleh sejumlah faktor, mulai dari cakupan perlindungan, usia tertanggung, gaya hidup atau rekam medis tertanggung, jenis kelamin, hingga sektor pekerjaan tertanggung.

Baca juga: Genjot Tingkat Literasi Asuransi, Allianz Indonesia Maksimalkan Kanal Digital

Pembayaran premi pun dilakukan dengan tepat waktu sesuai ketentuan yang tertera dalam kontrak. Biasanya, premi dibayarkan tiap bulan, kuartal, semester, atau tahunan.

Saat nasabah rutin membayar premi asuransi secara berkala, status asuransinya dalam keadaan aktif, sehat, dan mengikat secara hukum. Pada kondisi ini, polis asuransi nasabah berstatus inforce.

Nasabah dapat memperoleh manfaat proteksi ketika terjadi risiko pada kondisi tersebut. Dengan begitu, nasabah dapat mengajukan klaim asuransi sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam polis.

Namun, status polis berisiko menjadi tidak aktif (lapsed) apabila premi tidak dibayarkan sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Hal itu perlu dihindari karena polis lapsed akan berisiko terhadap perlindungan asuransi yang dimiliki dan klaim asuransi tidak dapat dilakukan apabila status polis tidak aktif.

Baca juga: Allianz Indonesia: Perencanaan Keuangan Adaptif, Kunci Capai Financial Freedom

Khusus pada produk asuransi jiwa unit link, nasabah dapat memanfaatkan fasilitas cuti premi. Melalui fasilitas ini, nasabah tidak perlu membayar premi dalam jangka waktu tertentu tanpa membuat polis lapsed.

Adapun cuti premi biasanya diambil ketika nasabah ingin memulihkan kestabilan keuangannya. Meski begitu, nasabah perlu memahami bahwa mengambil fasilitas tersebut berarti mengurangi nilai investasi pada polis.

Untuk bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, nilai investasi pada asuransi jiwa unit link harus sudah cukup membiayai premi, biaya akuisisi, dan biaya administrasi.

4. Grace period, lapsed, dan proses reinstatement

Asuransi memiliki grace period, di mana pemegang polis dapat membayar premi setelah tanggal jatuh tempo tanpa dikenakan denda. Pada grace period, polis masih berlaku atau aktif (inforce).

Jangka waktu grace period berbeda-beda pada setiap perusahaan asuransi. Pada umumnya, grace period berkisar antara 14-90 hari dari tanggal jatuh tempo.

Baca juga: Asuransi Allianz Bisa Dibeli Secara Online, Harganya Mulai Rp 200.000-an

Bila nasabah mengalami keterlambatan pembayaran premi yang sudah melewati grace period, status asuransinya akan masuk ke dalam kondisi lapsed.

Status lapsed merupakan kebalikan dari status asuransi inforce. Pada kondisi lapsed, status perlindungan asuransi tidak aktif.

Untuk mengaktifkan kembali, pemegang polis harus melakukan reinstatement dengan cara membayar sisa premi tertunggak.

Sebagai informasi, untuk memudahkan nasabah memantau polis yang dimiliki, Allianz Indonesia telah menyiapkan layanan digital bagi nasabah, yaitu eAZY Connect.

Allianz eAZy Connect adalah portal online yang memudahkan nasabah Allianz untuk mengakses, memantau informasi dan juga mengelola polis secara mandiri kapan saja dan di mana saja.

Baca juga: Ingin Wakaf tapi Tidak Punya Banyak Aset? Asuransi Allianz Punya Solusinya

Melalui platform tersebut, nasabah asuransi jiwa dan kesehatan Allianz bisa mencari tahu seluruh manfaat asuransi yang didapatkan, nilai investasi yang sudah dikumpulkan, dan informasi lainnya.

Informasi lebih lanjut seputar layanan digital Allianz eAZy Connect, klik tautan berikut.

 


Terkini Lainnya

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com