Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Bubarkan 3 BUMN, Bagaimana Nasib Karyawannya?

Kompas.com - 17/03/2022, 18:14 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah membubarkan tiga perusahaan BUMN yaitu PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN.

Ia memastikan, dalam pelaksanaan pembubaran ketiga BUMN tersebut akan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan hak-hak karyawan.

Erick bilang saat ini isu kepegawaian yang sudah rampung adalah Iglas, sedangkan KKA dan ISN masih dalam proses.

"Isu kepegawaian yang jumlahnya 429 (karyawan) di Iglas itu sudah selesai September 2021. Serta tentu sebagai tanggung jawab serta pemimpin yang diberi amanah, untuk kedua perusahaan lainnya juga kami akan selesaikan secara baik-baik," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Erick Thohir Bubarkan 3 BUMN

Secara rinci, seluruh kewajiban terhadap 429 eks karyawan Iglas, termasuk pesangon, memang telah diselesaikan pada September 2021. Sementara kewajiban kreditur dan vendor lainnya akan diselesaikan dengan penjualan aset yang akan dilakukan oleh kurator.

Sementara untuk ISN, terkait dengan penyelesaian kewajiban karyawan termasuk pesangon akan diselesaikan melalui penjualan aset milik perusahaan yang berada di Grati, Jawa Timur. Adapun saat ini sedang dilakukan penjualan aset ISN melalui lelang.

Sedangkan untuk KKA, penyelesaian kewajiban karyawan, termasuk pesangon akan dibayarkan melalui mekanisme dana talangan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA, sebagai pemegang Surat Kuasa Khusus (SKK) atas penanganan pembubaran ketiga BUMN itu.

Baca juga: Ini Alasan Erick Thohir Bubarkan 3 BUMN

Menurut Erick, keputusan pembubaran adalah langkah terbaik karena ketiga BUMN tersebut sudah tidak dapat melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, meraih keuntungan, dan memberikan kemanfaatan umum sesuai Undang- Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003.

Ia mengungkapkan, KKA sudah tidak beroperasi sejak 2008, lalu Inglas sudah tidak beroperasi sejak 2015, serta ISN sudah tidak beroperasi sejak 2018. Erick mengatakan, dengan kondisi itu maka tidak tepat jika terus didiamkan terkatung-katung.

"Perusahaan-perusahaan ini sudah tidak beroperasi lama, dan tentu tidak mungkin sebuah perusahaan yang tidak beroperasi tetapi didiamkan, apalagi tidak ada kepastian untuk karyawannya, ini juga tidak baik," ungkap dia.

Baca juga: Soal Perbaikan Aspal Sirkuit Mandalika, Erick Thohir: Kondisi Lintasan Jadi Tambah Baik dan Indah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com