Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag akan Cabut Aturan DMO Minyak Sawit Mentah dan Naikkan Pungutan Ekspor

Kompas.com - 17/03/2022, 19:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencabut kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit mentah.

Kebijakan DMO adalah aturan yang mewajibkan produsen minyak sawit menyetor produksinya kepada pemerintah untuk penuhi kebutuhan dalam negeri.

Baca juga: Lepas Harga Minyak Goreng ke Pasar, Pemerintah Kalah oleh Penimbun?

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, pencabutan kebijakan ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan langsung diterapkan.

"Pencabutannya ini (Permendag) kita lagi harmonisasi hari ini dan diundangkan hari ini," ujarnya saat Rapat Kerja dengan DPR Komisi VI, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Jokowi ‘Blusukan’ ke Pasar dan Minimarket Cek Minyak Goreng, Bagaimana Hasilnya?

Mengapa mencabut regulasi DMO?

Dengan dicabutnya regulasi DMO, maka perusahaan sawit kini tidak perlu mengajukan izin ke Kemendag tiap kali akan melakukan ekspor.

"Ini akan semuanya transparan begitu mau keluar ekspor dia langsung dipotong 675 dollar AS. Ini seperti biodeisel," kata dia.

Baca juga: Minyak Goreng Kembali Melimpah Saat Harganya Naik, Warga: Terbukti Bukan Emak-emak yang Timbun

Bersamaan dengan hal itu, Kemendag juga akan menaikkan pungutan ekspor untuk minyak sawit mentah dan turunannya.

"Pungutan ekspor dari BPDPKS yang tadinya flat akan dinaikkan secara linear. Setiap kenaikan 50 dollar AS dipajaki 20 dollar AS. Jadi kalau kita lihat harga hari ini, maka iuran BPDPKS dan biaya keluar akan naik dari 375 dollar AS hari ini menjadi 675 dollar AS," ucapnya.

Baca juga: Hasil Blusukan Mendag Cari Minyak Goreng Murah: Curiga Ada Permainan Harga, Barang Ritel Modern Masuk Pasar dengan Harga Mahal

Mengapa menaikkan pungutan ekspor?

Menaikan pungutan ekspor dilakukan untuk memastikan pasokan minyak goreng tidak diselundupkan ke luar negeri.

Pasalnya, uang pungutan tersebut akan dimasukkan ke BPDPKS lalu BPDPKS mengeksekusi melalui pemberian subsidi harga minyak goreng non-premium.

Baca juga: Sebut Ada Mafia Minyak Goreng, Mendag: Mohon Maaf Kami Tidak Dapat Mengontrol

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com