Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag akan Cabut Aturan DMO Minyak Sawit Mentah dan Naikkan Pungutan Ekspor

Kompas.com - 17/03/2022, 19:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencabut kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit mentah.

Kebijakan DMO adalah aturan yang mewajibkan produsen minyak sawit menyetor produksinya kepada pemerintah untuk penuhi kebutuhan dalam negeri.

Baca juga: Lepas Harga Minyak Goreng ke Pasar, Pemerintah Kalah oleh Penimbun?

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, pencabutan kebijakan ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan langsung diterapkan.

"Pencabutannya ini (Permendag) kita lagi harmonisasi hari ini dan diundangkan hari ini," ujarnya saat Rapat Kerja dengan DPR Komisi VI, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Jokowi ‘Blusukan’ ke Pasar dan Minimarket Cek Minyak Goreng, Bagaimana Hasilnya?

Mengapa mencabut regulasi DMO?

Dengan dicabutnya regulasi DMO, maka perusahaan sawit kini tidak perlu mengajukan izin ke Kemendag tiap kali akan melakukan ekspor.

"Ini akan semuanya transparan begitu mau keluar ekspor dia langsung dipotong 675 dollar AS. Ini seperti biodeisel," kata dia.

Baca juga: Minyak Goreng Kembali Melimpah Saat Harganya Naik, Warga: Terbukti Bukan Emak-emak yang Timbun

Bersamaan dengan hal itu, Kemendag juga akan menaikkan pungutan ekspor untuk minyak sawit mentah dan turunannya.

"Pungutan ekspor dari BPDPKS yang tadinya flat akan dinaikkan secara linear. Setiap kenaikan 50 dollar AS dipajaki 20 dollar AS. Jadi kalau kita lihat harga hari ini, maka iuran BPDPKS dan biaya keluar akan naik dari 375 dollar AS hari ini menjadi 675 dollar AS," ucapnya.

Baca juga: Hasil Blusukan Mendag Cari Minyak Goreng Murah: Curiga Ada Permainan Harga, Barang Ritel Modern Masuk Pasar dengan Harga Mahal

Mengapa menaikkan pungutan ekspor?

Menaikan pungutan ekspor dilakukan untuk memastikan pasokan minyak goreng tidak diselundupkan ke luar negeri.

Pasalnya, uang pungutan tersebut akan dimasukkan ke BPDPKS lalu BPDPKS mengeksekusi melalui pemberian subsidi harga minyak goreng non-premium.

Baca juga: Sebut Ada Mafia Minyak Goreng, Mendag: Mohon Maaf Kami Tidak Dapat Mengontrol

 

Kebijakan baru akan rugikan petani sawit, tapi...

Kendati demikian, dia mengakui bahwa kebijakan baru ini akan merugikan petani sawit.

Namun, hal ini tidak dapat dihindari agar mekanisme pasar bisa berjalan untuk menormalisasi harga minyak goreng.

"Ini policy yang mesti kita ambil sama-sama. Kemarin yang happy petaninya, perusahaan. Industrinya tidak ribut, yang ribut masyarakat. Mudah-mudahan dengan policy ini semuanya ringan sama dipikul dan berat sama dijinjing," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Whats New
Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com