Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PHK Massal 701 Pekerja SiCepat, Kemenaker: 500 Orang Dipekerjakan Kembali

Kompas.com - 17/03/2022, 19:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memanggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia (SiCepat) untuk mengklarifikasi informasi ketenagakerjaan yang tengah terjadi di perusahaan tersebut.

Hal ini sebagai tindaklanjut pemberitaan di media massa bahwa SiCepat tengah melakukan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 701 orang pekerjanya.

Baca juga: Manajemen SiCepat Minta Maaf Soal Kabar PHK Massal: Ada Kesalahan Prosedur, yang Di-PHK Dapat Kompensasi Sesuai Aturan

"Dari pertemuan ini diperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja para pekerja, yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri, melalui siaran pers, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Cerita di Balik PHK Massal SiCepat, Karyawan: Dipaksa HRD Pilih Teken Surat Perjanjian yang Merugikan atau Resign, Pesangon Tak Jelas

Putri mengatakan, melalui pertemuan tersebut, SiCepat Ekspres menyatakan komitmennya untuk mempekerjakan kembali 500 orang.

Selain itu, terdapat 27 orang telah sepakat dan sudah menandatangani perjanjian bersama dan 174 orang masih dalam proses perundingan.

Baca juga: SiCepat PHK Massal Ratusan Kurir di Jabodetabek, Minta Kurir Teken Surat Pengunduran Diri hingga Isu Outsourcing

Kemenaker dorong dialog

Putri bilang, Kemenaker akan terus mendorong masing-masing pihak untuk terus mengedepankan dialog sosial dalam mencari solusi bersama bagi setiap perselisihan.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di SiCepat.

"Kemenaker dan PT SiCepat Ekspres Indonesia telah menjadwalkan pertemuan kembali untuk memantau perkembangan penyelesaian permasalahan sekaligus memberikan pembinaan lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Akui Ada Kesalahan dalam Prosedur PHK Ratusan Kurir, SiCepat Beri Sanksi PIhak yang Salah

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com