JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memanggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia (SiCepat) untuk mengklarifikasi informasi ketenagakerjaan yang tengah terjadi di perusahaan tersebut.
Hal ini sebagai tindaklanjut pemberitaan di media massa bahwa SiCepat tengah melakukan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 701 orang pekerjanya.
"Dari pertemuan ini diperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja para pekerja, yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri, melalui siaran pers, Kamis (17/3/2022).
Putri mengatakan, melalui pertemuan tersebut, SiCepat Ekspres menyatakan komitmennya untuk mempekerjakan kembali 500 orang.
Selain itu, terdapat 27 orang telah sepakat dan sudah menandatangani perjanjian bersama dan 174 orang masih dalam proses perundingan.
Putri bilang, Kemenaker akan terus mendorong masing-masing pihak untuk terus mengedepankan dialog sosial dalam mencari solusi bersama bagi setiap perselisihan.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di SiCepat.
"Kemenaker dan PT SiCepat Ekspres Indonesia telah menjadwalkan pertemuan kembali untuk memantau perkembangan penyelesaian permasalahan sekaligus memberikan pembinaan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Akui Ada Kesalahan dalam Prosedur PHK Ratusan Kurir, SiCepat Beri Sanksi PIhak yang Salah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.