JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memanggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia (SiCepat) untuk mengklarifikasi informasi ketenagakerjaan yang tengah terjadi di perusahaan tersebut.
Hal ini sebagai tindaklanjut pemberitaan di media massa bahwa SiCepat tengah melakukan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 701 orang pekerjanya.
"Dari pertemuan ini diperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja para pekerja, yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri, melalui siaran pers, Kamis (17/3/2022).
Putri mengatakan, melalui pertemuan tersebut, SiCepat Ekspres menyatakan komitmennya untuk mempekerjakan kembali 500 orang.
Selain itu, terdapat 27 orang telah sepakat dan sudah menandatangani perjanjian bersama dan 174 orang masih dalam proses perundingan.
Putri bilang, Kemenaker akan terus mendorong masing-masing pihak untuk terus mengedepankan dialog sosial dalam mencari solusi bersama bagi setiap perselisihan.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di SiCepat.
"Kemenaker dan PT SiCepat Ekspres Indonesia telah menjadwalkan pertemuan kembali untuk memantau perkembangan penyelesaian permasalahan sekaligus memberikan pembinaan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Akui Ada Kesalahan dalam Prosedur PHK Ratusan Kurir, SiCepat Beri Sanksi PIhak yang Salah
Berawal dari cuitan di Twitter dengan akun bernama @arifnovianto_id yang membeberkan, perusahaan layanan pengiriman barang SiCepat Ekspres, dikabarkan telah melakukan PHK terhadap ratusan kurirnya.
Melalui cuitannya, Arif menyebutkan, SiCepat telah memangkas 365 kurir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
Tak hanya itu, dalam proses pemangkasan itu SiCepat meminta kurirnya untuk menandatangani surat pengunduran diri, bukan PHK.
Menurutnya, hal itu dilakukan guna menghindari kewajiban yang perlu dibayarkan SiCepat kepada kurir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.