Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Kondisi Keuangan 3 BUMN yang Dibubarkan Erick Thohir

Kompas.com - 17/03/2022, 20:27 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membubarkan tiga perusahaan pelat merah yaitu PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN.

Pembubaran ketiga BUMN tersebut dilakukan melalui putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masaing-masing perusahaan. Adapun Proses pembubaran ini ditangani melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Ia mengungkapkan, pembubaran dilakukan karena ketiganya sudah lama tidak beroperasi dan tidak produktif. KKA berhenti beroperasi sejak 2008, Iglas berhenti beroperasi sejak 2015, serta ISN sudah berhenti beroperasi sejak 2018.

"(Alasan pembubaran) karena memang perusahaan-perusahaan ini sudah tidak beroperasi lama, dan tentu tidak mungkin sebuah perusahaan yang tidak beroperasi tetapi didiamkan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Erick Thohir Bubarkan 3 BUMN

Secara rinci, pembubaran ISN berdasarkan keputusan pemegang saham dalam RUPS pada 2 Februari 2022. Pembubaran Iglas ditetapkan melalui keputusan pemegang saham dalam RUPS pada 10 Maret 2022.

Sedangkan pembubaran KKA ditetapkan melalui keputusan pemegang saham dalam RUPS pada 11 Maret 2022. Namun, pembubaran ketiganta akan efektif setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran yang ditargetkan terbit Juni 2022 mendatang.

Berikut kondisi ketiga BUMN yang menjadi latar pembubaran:

PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

ISN menghadapi kompetisi industri tekstil yang sangat tinggi dengan kondisi industri yang secara umum dalam fase sunset. Kondisi perusahaan pun terus memburuk dan tidak produktif.

Sejak 2018, pendapatan ISN hanya berasal dari jasa maklun (pengerjaan penjahitan) produksi kain, sehingga tidak dapat menutup biaya operasional perusahaan.

Perusahaan mengalami kerugian terus-menerus, di mana per 2020 pendapatan ISN tercatat sebesar Rp 52 miliar, namun dengan rugi bersih sebesar Rp 86,2 miliar.

Baca juga: Ini Alasan Erick Thohir Bubarkan 3 BUMN

Adapun terkait dengan penyelesaian kewajiban karyawan termasuk pesangon akan diselesaikan melalui penjualan aset milik ISN di Grati, Jawa Timur, yang saat ini sedang dilakukan penjualan melalui lelang.

PT Industri Gelas (Persero)

Iglas dihadapkan dengan kondisi teknologi alat produksi yang sudah sangat tertinggal, serta permintaan pasar terhadap produksi botol kaca hijau yang sangat minim akibat dampak substitusi produk botol plastik.

Sejak 2015, pendapatan utama Iglas hanya berasal dari non-core business, yaitu sewa gudang dan penjualan sisa persediaan. Per 2020, ekuitas Iglas negatif sebesar Rp 1,32 triliun.

Terkait seluruh kewajiban terhadap 429 eks karyawan Iglas, termasuk pesangon, telah diselesaikan pada September 2021. Sementara kewajiban kreditur dan vendor lainnya akan diselesaikan dengan penjualan aset yang akan dilakukan oleh kurator.

Baca juga: Erick Thohir Bubarkan 3 BUMN, Bagaimana Nasib Karyawannya?

PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

KKA menghadapi kondisi di mana teknologi alat produksi sudah tertinggal, sehingga sudah tidak mampu bersaing dengan kompetitor yang memiliki teknologi terkini. Jika dilakukan revitalisasi, akan membutuhkan biaya investasi yang sangat besar.

Pendapatan KKA sejak 2012 hanya berasal dari optimalisasi pembangkit listrik yang saat ini dijalankan dengan skema kerja sama operasi (KSO) sewa pembangkit bersama PT Pembangkitan Jawa Bali Services (PJBS). Per 2020, posisi ekuitas KKA negatif Rp 2 triliun.

Adapun dengan dilakukan pembubaran KKA, kewajiban karyawan termasuk pesangon akan dibayarkan melalui mekanisme dana talangan oleh PPA.

Baca juga: Soal Perbaikan Aspal Sirkuit Mandalika, Erick Thohir: Kondisi Lintasan Jadi Tambah Baik dan Indah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com