Mendag menyebutkan, untuk dapat menormalisasi harga minyak goreng dibutuhkan penerbitan kebijakan tiga menteri, yaitu Mendag, Menteri Keuangan, dan Menteri Perindustrian.
"Mendag sudah selesai hari ini semuanya (pencabutan HET dan DMO). Kemudian Menkeu sudah diteken akan diundang-undangkan besok, nanti saya tanya. Lalu Menperin, beberapa Permenperin yang mesti diundang-undangkan. Jadi begitu ini semua jalan mestinya sudah jalan (harga minyak goreng normal)," jelasnya.
Saat ini, setelah pencabutan kebijakan HET dan DMO, pasar akan otomatis menyesuaikan harga dengan stok minyak goreng yang berlimpah.
Dia menyebut harga keekonomian minyak goreng kemasan akan kembali ke angka Rp 20.000 per liter.
"Mustinya begitu barang berlimpah dia akan mengadjust price dengan sendirinya. Adjustmentnya 21-22, bertahap," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.